Delapan Kasus Narkotika Terungkap di Tabalong, Polisi Sita 167,51 Gram Sabu

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap delapan kasus dugaan peredaran narkotika selama Operasi Sarang Narkoba 2026 dengan barang bukti sabu seberat 167,51 gram.

Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap delapan kasus dugaan peredaran narkotika selama Operasi Sarang Narkoba 2026 dengan barang bukti sabu seberat 167,51 gram.

Tabalong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengungkap delapan kasus dugaan peredaran narkotika selama Operasi Sarang Narkoba 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 9–25 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan 10 orang dan menyita sabu dengan berat bersih 167,51 gram.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas serta informasi yang diterima dari masyarakat.

Sepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).

Baca Juga:  Bangga, Ketua Senat UNUKASE Dr. Berry Nahdian Forqan Raih Gelar Doktor di UNAIR

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya timbangan digital dan kemasan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari 10 orang tersebut, delapan orang menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, MUL dan SN tidak diproses melalui penyidikan, tetapi menjalani mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polres Tabalong selama lebih dari dua pekan. Penanganan terhadap masing-masing orang dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN TABALONG MENGGELAR MUSYAWARAH LUAR BIASA
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Pembahasan Hukum bagi Masyarakat
Sekretaris DPW PKB Kalsel H. Hormansyah Jalin Silaturahmi dengan Warga Desa Bungin
Polres Tanah Bumbu Ungkap 18 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Intan 2025
Tiga Eks Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Masih Mencari Keadilan
Pelaku Penganiayaan Balita Ternyata Sempat Berwisata ke Jakarta Sebelum Ditangkap Polisi
Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Patroli atau Razia di Jalan?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WITA

GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN TABALONG MENGGELAR MUSYAWARAH LUAR BIASA

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:14 WITA

Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Senin, 22 Desember 2025 - 21:50 WITA

Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Pembahasan Hukum bagi Masyarakat

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:23 WITA

Sekretaris DPW PKB Kalsel H. Hormansyah Jalin Silaturahmi dengan Warga Desa Bungin

Senin, 19 Mei 2025 - 12:24 WITA

Polres Tanah Bumbu Ungkap 18 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Intan 2025

Selasa, 5 November 2024 - 16:51 WITA

Tiga Eks Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Masih Mencari Keadilan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 06:48 WITA

Pelaku Penganiayaan Balita Ternyata Sempat Berwisata ke Jakarta Sebelum Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:10 WITA

Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Patroli atau Razia di Jalan?

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x