Tiga Eks Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Masih Mencari Keadilan

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga mantan petinggi PT. IMC Pelita Logistik saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Batulicin

Tiga mantan petinggi PT. IMC Pelita Logistik saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Batulicin

BATULICIN – Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), yang menjadi terdakwa dalam kasus perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak, dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa yaitu Toyowano, mantan manajer komersial (terdakwa I); Iriawan Ibarat, mantan direktur utama (terdakwa II); dan Harry Thjen, mantan direktur komersial dan operasional (terdakwa III), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa, yaitu iktikad baik mereka untuk melakukan upaya perdamaian dengan korban, keterusterangan mereka selama persidangan yang memudahkan jalannya proses sidang, serta catatan bahwa para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Terhadap vonis ini, kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Kami akan terus mencari keadilan. Kami merasa pihak yang benar, tetapi disalahkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal perkara ini berkaitan dengan alih muat batu bara sesuai perjanjian antara PT IMC dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) yang dipimpin Tan Paulin.

“Dalam putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), kami tidak melanggar perjanjian alih muat. Namun, kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI menetapkan beberapa poin penting. Pertama, perjanjian jasa alih muat batu bara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta putusan ini bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:  Sumawati Resmi Pimpin TP PKK Kusan Hulu, Ini Pesan Penting Andi Irmayani

Kedua, BANI menyatakan SLE melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban penjadwalan sejak 7 Maret 2023 hingga perjanjian berakhir.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam kewajiban pembayaran tagihan dan diwajibkan membayar kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar, ditambah bunga moratorium sebesar Rp73 juta. Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan SLE dalam perkara ini ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.

SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE.

Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin.

“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri mengungkapkan.

Berita Terkait

Kepala Diskominfo Tanah Bumbu Bongkar Modus Penipuan Catering Fiktif
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dokter Spesialis, Warga Tak Perlu Lagi Berobat Jauh
Pembuka Mappanre Ri Tasi’e, Karnaval Mallibu Kampong Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Gandeng Kaka Slank Tanam Mangrove di Muara Pagatan, Cegah Abrasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Reses di Satui, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Sya’bani Rasul Fokus Dorong Pembangunan Sekolah dan Puskesmas
Wakil Ketua DPRD Apresiasi HUT ke-23 Tanah Bumbu, Optimistis Makin Maju dan Sejahtera
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani Hadiri HLM TP2DD 2026, Dukung Percepatan Digitalisasi
Turnamen Sepakbola Piala Bupati Tanah Bumbu 2026 Resmi Dibuka, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:48 WITA

Kades Tanah Laut Perdalam Kepemimpinan di IPDN, Fokus pada Tata Kelola Desa yang Akuntabel

Selasa, 14 April 2026 - 05:09 WITA

Bupati Tanah Laut Dorong Transformasi Kepemimpinan Desa Melalui Pelatihan di IPDN

Selasa, 14 April 2026 - 04:53 WITA

ASN Tanah Laut Diingatkan Tingkatkan Kinerja dan Disiplin, Apel Gabungan Jadi Momentum Evaluasi Nyata

Minggu, 12 April 2026 - 08:03 WITA

Antusiasme Warga Membludak, Nobar Film “Kuyang” di Pelaihari Jadi Ajang Hiburan Sekaligus Seruan Bangun Bioskop

Jumat, 10 April 2026 - 17:55 WITA

Tanah Laut Jadi Episentrum Gerakan Tanam Serempak 10.000 Hektar, Dorong Kedaulatan Pangan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 01:54 WITA

Pelantikan ASN Tanah Laut 2026, Bupati Rahmat Trianto Soroti Etos Kerja dan Integritas

Kamis, 9 April 2026 - 01:26 WITA

Pemkab Tanah Laut Dukung Penuh Pembangunan Ponpes Al Mubarok Putera di Sarang Halang

Senin, 6 April 2026 - 22:01 WITA

Dari PKK ke Pramuka, Hj. Dian Rahmat Dorong Tertib Administrasi KTA Nasional 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x