Tabalong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengungkap delapan kasus dugaan peredaran narkotika selama Operasi Sarang Narkoba 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 9–25 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan 10 orang dan menyita sabu dengan berat bersih 167,51 gram.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, dan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas serta informasi yang diterima dari masyarakat.
Sepuluh orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (32), LR (45), AS (42), SU (51), DS (36), WH (26), SN (43), AHJ (41), MUL (50), dan SAR (42).
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya timbangan digital dan kemasan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari 10 orang tersebut, delapan orang menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, MUL dan SN tidak diproses melalui penyidikan, tetapi menjalani mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polres Tabalong selama lebih dari dua pekan. Penanganan terhadap masing-masing orang dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

















