Jaga Marwah Daerah, DPRD Tanah Bumbu Surati Aparat Soal Warung Remang-Remang di Jalan Lingkar Batulicin

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, saat menyampaikan pernyataan dalam rapat resmi di Gedung DPRD Tanah Bumbu terkait penertiban warung remang-remang di kawasan Jalan 30 Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, saat menyampaikan pernyataan dalam rapat resmi di Gedung DPRD Tanah Bumbu terkait penertiban warung remang-remang di kawasan Jalan 30 Batulicin.

Tanah Bumbu – Wajah kawasan Jalan 30 atau Jalan Lingkar, Kecamatan Batulicin, kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar soal keberadaan warung remang-remang, tetapi tentang bagaimana daerah menjaga arah pembangunan sosialnya tetap sejalan dengan nilai yang dianut masyarakat.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengambil posisi tegas dengan mengirimkan surat resmi bernomor B/500.12.5.4/1135/DPRD.FPP/II/2026 yang bersifat penting. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolsek Batulicin dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi warga yang kian menguat.

Langkah ini bukan sekadar respons administratif. DPRD melihat ada kecenderungan aktivitas di sejumlah warung yang dinilai melampaui batas fungsi usaha biasa. Dugaan peredaran minuman keras serta praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan kesusilaan menjadi alasan utama perlunya penertiban menyeluruh.

Dalam surat itu ditegaskan, situasi tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya memicu keresahan warga, tetapi juga dapat mencoreng citra Kabupaten Tanah Bumbu sebagai daerah yang religius dan menjunjung nilai moral.

Baca Juga:  Podcast Ruang Perpus Hadirkan Konten Seru dan Edukatif untuk Tanbu

DPRD meminta aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan razia terpadu di kawasan Jalan 30. Penertiban tidak cukup dilakukan sekali, melainkan harus disertai pengawasan berkala agar tidak terjadi praktik buka-tutup yang berulang.

Selain itu, penegakan aturan diminta berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik warung maupun pihak-pihak yang terbukti melanggar diminta diproses tegas sebagai efek jera sekaligus pesan bahwa ruang publik tidak boleh disalahgunakan.

Bagi DPRD, persoalan ini bukan semata soal penertiban usaha, melainkan tentang menjaga marwah daerah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Harapannya, langkah cepat dan terukur dari aparat dapat mengembalikan ketenangan di kawasan tersebut serta memastikan pembangunan Tanah Bumbu berjalan beriringan dengan ketertiban dan nilai-nilai sosial yang dijunjung bersama.

Berita Terkait

Bank Kalsel Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Nasabah di Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Luncurkan Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM
586 Peserta Brimob Cup III Tanah Bumbu Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin
Sambangi Polres Tanah Bumbu, Siswa SMP Muhammadiyah Dapat Edukasi Kenakalan Remaja
Ketua TP PKK Andi Irmayani Rudi Latif Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas
Jawaban Bupati atas Fraksi DPRD, RAPBD Tanah Bumbu 2027 Fokus Program Prioritas
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tekankan Kesiapan Kerja Lulusan Politeknik Batulicin
DWP Tanah Bumbu Gelar Pertemuan Rutin, Anggota Ikuti Pelatihan Tata Rias

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WITA

GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN TABALONG MENGGELAR MUSYAWARAH LUAR BIASA

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:14 WITA

Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Senin, 22 Desember 2025 - 21:50 WITA

Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Pembahasan Hukum bagi Masyarakat

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:23 WITA

Sekretaris DPW PKB Kalsel H. Hormansyah Jalin Silaturahmi dengan Warga Desa Bungin

Senin, 19 Mei 2025 - 12:24 WITA

Polres Tanah Bumbu Ungkap 18 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Intan 2025

Selasa, 5 November 2024 - 16:51 WITA

Tiga Eks Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Masih Mencari Keadilan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 06:48 WITA

Pelaku Penganiayaan Balita Ternyata Sempat Berwisata ke Jakarta Sebelum Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:10 WITA

Bolehkah Polisi Memeriksa HP Saat Patroli atau Razia di Jalan?

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x