Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (4/8/2025), bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II, H. Sya’bani Rasul.
Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang mewakili Bupati Tanah Bumbu,Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, serta perwakilan perbankan dan perusahaan daerah.
Setelah membuka rapat, pimpinan melanjutkan agenda dengan mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Ketua Fraksi PAN, Makhruri, mewakili seluruh fraksi menyampaikan bahwa semua fraksi menerima dan menyetujui ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Seluruh fraksi di DPRD Tanbu sepakat menerima dan menyetujui tiga Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Adapun ketiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi:
Raperda tentang Bangunan Gedung,
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai penutup, pihak eksekutif dan legislatif menandatangani naskah ketiga Perda sebagai tanda pengesahan resmi peraturan daerah baru di Kabupaten Tanah Bumbu.















