Mantan Kades Perjaya Kecamatan Martapura Tersangka Korupsi Dana Desa Rp311 Juta, Kapolres OKU Timur Beberkan Modusnya

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 05:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, Selasa 29/04/25

Konferensi Pers Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, Selasa 29/04/25

Nasional – Penyidik Polres OKU Timur menetapkan AB, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Provinsi sumatera selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

Polisi menduga AB menyalahgunakan anggaran hingga Rp311 juta lebih untuk kepentingan pribadi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Selasa (29/4/2025).

Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Muhklis, S.H., Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, dan Kanit Pidkor Ipda Pariyanto, S.H.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan memverifikasi dokumen proyek. Bukti-bukti yang kami temukan cukup kuat untuk menetapkan AB sebagai tersangka,” ujar Kevin.

Proyek Desa Menyimpang dari Rencana

Penyelidikan mengungkap sejumlah proyek fisik tidak sesuai dengan laporan. Salah satunya adalah pembangunan drainase di Dusun II.

Rencana awal mencantumkan panjang 772 meter, namun kenyataannya AB hanya membangun 311,6 meter. Selisih tersebut mencapai lebih dari 460 meter.

Baca Juga:  Polri Minta Masyarakat Punya Kesadaran Untuk Tidak Mudik Lebaran

Tak hanya itu, proyek jalan beton di Dusun VI juga menyisakan masalah. Dari rencana sepanjang 150 meter, pihak desa hanya menyelesaikan 145 meter.

Walaupun selisihnya kecil, polisi menilai hal tersebut tetap melanggar aturan penggunaan Dana Desa.

Selain dua proyek itu, tim penyidik juga menemukan beberapa pekerjaan infrastruktur lain yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan, sebagian bangunan memiliki kualitas yang dinilai buruk.

Dana Desa Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Selanjutnya, hasil penyelidikan juga menunjukkan adanya indikasi mark-up pada pembayaran upah tenaga kerja. Berdasarkan dokumen dan keterangan para saksi, polisi menduga AB menggunakan sebagian dana desa untuk kebutuhan pribadinya.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan bentuk kelalaian biasa, tetapi tindakan yang disengaja dan merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU
SMSI Gaungkan Peran Media Siber dalam Menjaga Marwah Pers Nasional
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:46 WITA

In House Training Mahasiswa Magister Administrasi Pendidikan ULM Dorong Pembelajaran Berkelanjutan di Sekolah Berbasis Lahan Basah

Senin, 1 September 2025 - 20:38 WITA

Mendorong Desa Modern, UNUKASE Gelar Seminar di Kecamatan Tabukan

Berita Terbaru

Penampilan Lyric Band asal Banjarmasin saat menghibur penonton di Pesta Pantai Pagatan Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Minggu (19/04/2026) malam.

Tanah Bumbu

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x