Tangis Penyesalan! Terdakwa Suap PUPR Kalsel Menangis di Persidangan

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sugeng (berdiri) saat memberi keterangan sebagai saksi di sidang perkara suap di Dinas PUPR di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2).

Terdakwa Sugeng (berdiri) saat memberi keterangan sebagai saksi di sidang perkara suap di Dinas PUPR di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2).

Banjarmasin – Sugeng Wahyudi, terdakwa kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel, tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/2). Ia mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuatnya ditangkap KPK pada 6 Oktober 2024.

“Saya sangat menyesal hingga seperti ini,” ujar Sugeng sambil menangis.

Sementara terdakwa lain, Andi Susanto, terlihat lebih tegar. Ia juga mengakui kesalahannya dan menyatakan bekerja hanya demi keluarganya.

Sugeng menjelaskan bahwa awalnya tidak ada perjanjian pemberian uang dalam tiga proyek yang ia kerjakan bersama Andi. Proyek itu meliputi pembangunan Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel.

Mereka mendapat proyek tersebut setelah bertemu dengan Kepala Dinas PUPR saat itu, Ahmad Solhan. Namun, karena perusahaan mereka tidak memenuhi syarat lelang melalui E-Katalog, mereka “meminjam” nama dua perusahaan lain agar bisa tetap mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga:  Keji! Minuman Keras Picu Pertikaian, Pelaku Ditangkap Setelah Empat Bulan Buron

Permasalahan muncul saat pencairan uang muka proyek. Sugeng mengaku terkejut ketika seorang staf PUPR, Muhammad Aris Anova, meminta uang Rp1 miliar. Awalnya mereka mencoba menawar agar jumlahnya lebih kecil, tetapi akhirnya tetap memberikan Rp1 miliar atas permintaan Solhan.

Uang tersebut diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Yulianti Erlinah, di sebuah rumah makan di Banjarbaru, hanya tiga hari sebelum KPK melakukan penangkapan.

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan bahwa keterangan para terdakwa semakin menguatkan bukti suap dalam kasus ini. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Berita Terkait

FKP Kalsel Dorong UMKM Naik Kelas, 50 Pemuda dan Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan
Prof KH Asep Saifuddin Halim Lantik Pengurus JKSN Kalimantan Selatan, Syahruddin Resmi Menjabat Ketua
Mutu Pendidikan Diakui Nasional, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMDIK
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Sukses Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK
Pelantikan Dewan Direksi LPPOM Kalsel. Rektor UNUKASE Turut Hadiri Acara
Dosen Keperawatan ULM Latih Orang Tua Pasien Leukemia Anak Terapkan Bubble Therapy di RSUD Ulin, Apa Itu?
Diskusi Pengembangan Kampus, Rektor UNUKASE Sambut Kehadiran Pimpinan LPTNU dalam
Peringati HUT ALRI ke-77, Rest Area UNUKASE Jadi Titik Persinggahan Pesepeda Onthel

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong CFD Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM Tanah Bumbu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:57 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pacu Pembinaan Atletik Lewat Tanbu Beraksi Run 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:20 WITA

PROTAP Resmi Diluncurkan, Bupati Tanah Bumbu Tingkatkan Standar Keprotokolan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Sinergi ULM, 300 Mahasiswa Sukses Jalankan KKN di 19 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:57 WITA

Pemkab Tanbu Ajukan Dua Raperda, Aturan Pilkades dan Perangkat Desa Diubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:13 WITA

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Pemerintahan Desa, Fraksi Soroti Pilkades

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Jalur Alternatif Batulicin-Banjarbaru Rawan Kecelakaan, DPRD Tanah Bumbu Minta Evaluasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x