Jakarta – Demi mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi yang ditandatangani pada 22 Januari 2025 ini memuat langkah-langkah efisiensi belanja di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Inpres tersebut menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,6 triliun. Angka ini terdiri dari efisiensi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan pengurangan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Dalam Inpres ini, Presiden memberikan tujuh arahan utama, salah satunya adalah pembatasan kegiatan seremonial di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, perjalanan dinas juga harus dipangkas hingga 50 persen.
Berikut poin-poin utama dari arahan Presiden Prabowo:
- Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, publikasi, dan seminar.
- Memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
- Membatasi honorarium dengan mengacu pada standar harga regional.
- Mengurangi belanja pendukung yang tidak menghasilkan output terukur.
- Fokus pada anggaran yang mendukung pelayanan publik, bukan pemerataan anggaran antarlembaga.
- Selektif dalam pemberian hibah baik berupa uang, barang, maupun jasa.
- Menyesuaikan belanja daerah sesuai dengan transfer dari pusat.
Presiden Prabowo menegaskan, penghematan ini dilakukan untuk memastikan anggaran lebih fokus pada pelayanan publik yang berdampak langsung. Ia juga meminta kementerian dan lembaga menyampaikan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
“Kegiatan seremonial seperti perayaan ulang tahun harus dilaksanakan sederhana di kantor. Jika perlu, cukup 15 orang hadir, sisanya mengikuti melalui video conference,” kata Prabowo dalam rapat kabinet.
Langkah ini mendapat perhatian publik sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola anggaran negara. Pemerintah berharap efisiensi ini dapat mendukung pembangunan nasional tanpa membebani keuangan negara.















