Tak Kooperatif, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Jadi Buron dalam Kasus Korupsi

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK hadirkan enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

KPK hadirkan enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp12 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi tersebut jika Sahbirin tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pemanggilan resmi akan dilakukan terlebih dahulu. Jika Sahbirin mangkir dari panggilan, KPK akan kembali memanggilnya.

“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Jika tidak hadir lagi, kami akan menerbitkan DPO,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2024).

Ghufron menjelaskan, penerbitan DPO merupakan langkah terakhir setelah prosedur pemanggilan secara sah tidak diindahkan.

“Ini hanya soal prosedur,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Mereka diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek besar di Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan yang sama dengan nilai Rp9 miliar.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Resmi Jabat Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sedangkan proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Selain Sahbirin, nama-nama pejabat lain yang terjerat dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean. Sementara itu, dua pihak dari swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga turut menjadi tersangka.

Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka termasuk Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

HWPL dan IPYG Latih Pemimpin Muda Perdamaian Melalui Dialog Lintas Agama
Bahas Sinergi Kejagung, ABPEDNAS dan SMSI, Untuk Program JAGA DESA Dan JAGA Dapur MBG
Dai Muda Banjarmasin, Muhammad Kamal Ihsan, Tembus Babak Lanjutan AKSI Indosiar 2026 Wakili Yogyakarta
Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
HWPL bersama IPYG berkolaborasi dengan Universitas Mohammad Husni Thamrin Jakarta Timur menggelar The 1st Indonesia Youth Empowerment Peace Class (YEPC): Why Youth Matters?
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:40 WITA

MBG di Hulu Sungai Utara: Upaya Cegah Stunting dan Tingkat Presentasi Belajar

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:30 WITA

MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:19 WITA

Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Kebiijakan Publik Menimbang Manfaat Sosial, Efektifitas Implementasi dan Risiko terhadap Ketahanan Fiskal Negara

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:54 WITA

Transformasi Gizi Nasional: Menakar Progres, Tantangan, dan Dampak Strategis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tengah Dinamika Kebijakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:57 WITA

MBG, Good Governance, dan Prioritas Pembangunan SDM Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:32 WITA

MBG di Hulu Sungai Utara: Menakar Kebijakan, Anggaran, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Tapin: Antara Tambang, Sawah, dan Masa Depan Warganya

Selasa, 23 September 2025 - 11:12 WITA

KAPOLRI MENDAHULUI ATAU “MELAWAN” PRESIDEN?

Berita Terbaru

Opini

MBG DAN ANGGARAN RAKSASA: SIAPA YANG SUNGGUH DIUNTUNGKAN?

Minggu, 26 Jul 2026 - 08:30 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x