Jum. Nov 8th, 2024

104.370 Kendaraan Diputarbalik Saat Larangan Mudik

PELITANUSANTARA.NET, NASIONAL – Dalam rangka mencegah mudik Lebaran di 381 titik posko penyekatan dari Lampung hingga Bali telah memutarbalikkan 104.370 unit kendaraan yang terindikasi akan mudik. Aktivitas pencegahan sampai hari ini telah memutar balikkan kendaraan 104.370 ini menjadi bagian mencegah aktivitas mudik.

Karopenmas Divhumas Polri mengatakan, jajaran Polri bersama instansi terkait telah melaksanakan Operasi Ketupat 2021 sejak tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei. Operasi Ketupat merupakan operasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bertujuan untuk menciptakan rasa aman dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.


Tujuan lainnya adalah mencegah aktivitas masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan mencegah masyarakat tertular COVID-19 karena hingga kini Indonesia masih dalam kondisi pandemik COVID-19. Dalam operasi ketupat tesebut, jumlah personel yang dilibatkan secara nasional sebanyak 166.734 orang, terdiri atas 94.170 personel Polri dan 13.332 personel TNI, sisanya merupakan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, maupun potensi yang ada di masyarakat.

Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan, upaya penyekatan yang dilakukan jajaran Kepolisian sesuai dengan Surat Edaran Satgas pengendalian COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Aparat Polisi bersama instansi lainnya berusaha secara optimal mencegah masyarakat tidak mudik karena masih dalam kondisi pandemik yang berisiko meningkatnya angka kasus dengan adanya mudik.

Ilustrasi

Polri mengimbau kesadaran masyarakat tidak mudik tahun ini, karena masih pandemik COVID-19. pelarang mudik tahun ini berkaca dari pengalaman Idul Fitri 2020 di mana angka kasus terkonfirmasi positif meningkat 93 persen dan angka kematian 63 persen setelah adanya mudik. Operasi penyekatan larangan mudik dilaksanakan di 381 titik selama 24 jam. Jika ada petugas yang tidak melaksanakan penyekatan sesuai aturan dianggap melanggar disiplin.

“Jadi penyekatan dilaksanakan 24 jam. Kalau ada anggota tidak menjalankan tugasnya itu sudah pelanggaran disiplin,” pungkas Karopenmas Divhumas Polri yang dikutif dari laman Polri.go.id.(odh/tbn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *