Batulicin – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan berinisial P (37) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban SN, yang tidak menyangka bahwa putrinya menjadi korban tindakan bejat tersebut, Sabtu (1/3).
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (28/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban yang sedang berada di dalam kamar, didatangi oleh pelaku. Setelah menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam rumah, pelaku tidak segan-segan untuk melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral tersebut. Meskipun korban berusaha melawan dengan berteriak “jangan,” pelaku tetap melanjutkan aksinya.
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan di lokasi yang sama. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk celana jeans dan kaos korban.
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
“Tim sudah berhasil menangkap pelaku di kediamannya, serta mengamankan beberapa barang bukti,” ucap Jonser.
Pelaku kini harus menghadapi proses hukum yang berat, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan kita.















