PELITANUSANTARA.NET, HSS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menertibkan reklame yang tidak sesuai tempatnya dan yang tak memiliki izin, Senin (31/5) lalu.
Iwan Friyady Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS mengatakan, sebelum melakukan upaya penertiban, sudah dilakukan sosialisasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan lokasi larangan penyelenggaraan reklame rokok.
Dikatakannya, penertiban reklame rokok sudah dilakukan selama dua, di Jalan A Yani, dari Bundaran Ketupat Hamalau sampai Muara Sangkuang Gambah wilayah Kecamatan Kandangan.
“Hasil penertiban selama dua hari sebanyak 3 baleho rokok, 5 papan nama iklan rokok yang melekat di toko, dan kurang lebih 10 baleho diamankan ke Kantor Satpol PP,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam penertiban reklame tersebut, pihaknya didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat.
“Selanjutnya, kami akan fokus melepaskan semua baleho iklan rokok pada lokasi yang dilarang sesuai SK Bupati HSS,” tandas Iwan Friady. (adj/ril)