Tanah Bumbu – Banjir yang kembali merendam permukiman warga di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, tak lagi sekadar persoalan genangan air. Sorotan publik kini mengarah pada tata kelola ruang dan pengawasan perizinan yang dinilai belum maksimal.
Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja gabungan komisi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (02/03/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Wayan Sudarma, dan dihadiri sejumlah SKPD terkait, mulai dari PUPR, Perkimtan, hingga Satpol PP dan Damkar.
Dari forum tersebut terungkap, banjir yang kerap terjadi di Sarigadung bukan semata faktor cuaca. Penyempitan aliran sungai, tumpukan sampah, hingga dugaan pembangunan yang mengabaikan sempadan sungai disebut menjadi pemicu utama.
Kepala Desa Sarigadung, Kapsul Anwar, menyampaikan bahwa luapan air tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga lahan kebun. Ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berulang setiap musim hujan.
Dinas PUPR Tanah Bumbu mengakui telah melakukan kajian bersama Universitas Lambung Mangkurat terkait pengendalian banjir. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan master plan pengendalian banjir sebagai solusi jangka panjang. Dalam waktu dekat, normalisasi sungai dan drainase menjadi langkah prioritas.
Tak hanya itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP diminta lebih selektif dalam menerbitkan izin perumahan. Evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah terbit juga menjadi bagian dari rekomendasi rapat.
Sementara Satpol PP dan Damkar ditegaskan untuk menertibkan bangunan liar di bantaran sungai maupun di atas saluran drainase yang melanggar Perda. Dewan juga meminta pemasangan papan larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai sebagai bentuk peringatan dini.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas diantaranya normalisasi drainase wajib dilakukan, integrasi sistem drainase pemukiman dan jalan harus diselesaikan, serta tidak boleh ada lagi pengembang yang menutup atau memperkecil saluran air.















