PELITANUSANTARA.NET – Pemerintah resmi melarang mudik untuk seluruh masyarakat pada lebaran Idul Fitri 2021 ini. Hal ini ditujukan untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Berdasarkan atas hal itu olisi akan memastikan tidak ada masyarakat yang mudik terlebih dahulu sebelum larangan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
“Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” jelas Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudi Antariksawan dikutif dari laman Polri.go.id.
Ia mengungkapkan, surat-surat yang akan diperiksa yakni hasil tes swab atau rapid test antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.
Di samping itu, Korlantas Polri juga akan menggelar Operasi Keselamatan selama 12-25 April 2021, di mana polisi akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik.(nto/tbn)