Polda Banten Kembali Ungkap Kasus Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah

- Penulis

Senin, 3 Mei 2021 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET, BANTEN – Setelah berhasil mengungkap pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu, kini Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus mafia tanah.

Satgas Mafia Tanah Polda Banten kembali mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Martri Sonny, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut dibongkat atas laporan dari masyarakat.

Diuraikannya, pengungkapan kasus ini berawal dari diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay telah dipalsukan dalam akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staf seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.

Ditambahnnya, namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019.

Baca Juga:  Mantan Wakapolri dan MenPAN-RB, Komjen (Purn) Syafruddin, Berpulang

“Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Bulan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” jelasnya yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Diungkapkannya, atas peristiwa tersebut banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay telah dipalsukan.

“Babay merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya,” tandasnya. (Odh/tbn)

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:57 WITA

Andi Irmayani Pimpin Evaluasi Dekranasda, Fokus Tingkatkan Daya Saing UMKM Tanah Bumbu

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:28 WITA

Sekda Tanah Bumbu Serahkan Bak Sampah dan Bibit Pohon Buah untuk Dukung Gerakan Peduli Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:17 WITA

Pesan Khusus Bupati Andi Rudi Latif Saat Melantik Pimpinan Baru Dinas Perikanan Tanah Bumbu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Era Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:58 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Perkuat Perizinan Digital Berbasis OSS-RBA

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:51 WITA

DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Polemik Solar Subsidi Nelayan Batulicin, Ini Hasilnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Diskumdagri Tanah Bumbu Bekali Pelaku Usaha Mikro Soal Halal dan Legalitas Produk

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x