Pelitanusantara.net – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu gelar pelatihan perkoperasian pola syariah, bagi pengurus atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau koperasi yang memiliki unit Usaha Simpan Pinjam (USP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan kapasitas SDM pengurus/pengelola koperasi, dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha khususnya simpan pinjam dan pembiayaan berbasis syariah, di Sunrise Guest House Batulicin, Selasa (7/3/2023) siang.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Erna Kalsum mengatakan, dasar kegiatan ini ialah Peraturan Menteri Koperasi dan UMK Nomor 18 Tahun 2015, tentang pedoman diklat bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pelatihan dari program diklat pendidikan pengkoperasian ini, merujuk pada sub kegiatan peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan konpetensi SDM Koperasi Tahun Anggaran 2023, kegiatan rencana dilangsungkan hingga besok hari.
Menurut data, hadir 35 orang dari pengurus atau pengelola koperasi baik konvensional maupun yang sudah menerapkan pola syariah, khususnya koperasi yang memiliki program simpan pinjam di kawasan Kab Tanbu.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DKUMP2 H Deny Haryanto, yang dalam kesempatannya mengatakan, garis besar Kegiatan ini untuk mengangkat SDM pengurus maupun pengelola koperasi, yang melakukan pola syariah, pelatihan ini merupakan tindaklanjut dari pelatihan sebelumnya oleh pihak di Provinsi.
“Sehingga dengan pelatihan pemantapan ini lah, kita berharap adanya penambahan secara tersistem oleh pengelolaan koperasi nantinya, sehingga koperasi bisa maju dan terarah serta bisa berkembang kedepannya,” ujar Kadis.
Deny melanjutkan, dengan adanya koperasi (wadah) yang dapat membantu perekonomian semakin bagus, diharapkannya juga sebagaimana mengelolaan koperasi bisa menggunakan sistem keterbukaaan atau transparansi yang mampu mensejahterakan anggota dan masyarakat di dalamnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan pelatihan ini, dari Kementerian Agama Kab Tanbu, dengan membawakan materi pelatihan, yaitu mengenal lebih jauh tentang akad-akad transaksi keuangan syariah. (Rel/NF)















