Banjarmasin – Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan dana bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai total Rp1,23 triliun yang disalurkan pemerintah pusat ke sejumlah daerah.
Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Aspihani Ideris Assegaf, mengatakan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk daerah penerima bantuan tersebut. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap.
“Kalsel memperoleh total alokasi dana yang signifikan melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 miliar, dan tahap kedua sebesar Rp80 miliar,” ujar Aspihani di Banjarmasin, Senin, 26 Oktober 2026.
“Kalsel memperoleh total alokasi dana yang signifikan melalui dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 miliar, dan tahap kedua sebesar Rp80 miliar,” ujar Aspihani di Banjarmasin, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, Kaltim mendapat alokasi Rp40 miliar yang difokuskan untuk tiga kabupaten/kota terdampak karhutla.
“Bantuan pusat untuk Kaltim memperoleh alokasi dana sebesar Rp40 miliar yang difokuskan untuk tiga wilayah kabupaten/kota terdampak,” katanya.
Menurut Aspihani, hujan yang mengguyur Kalsel dan Kaltim mulai membantu mengatasi kondisi darurat karhutla. Meski demikian, ia menilai penggunaan dana bantuan tetap perlu diawasi agar dapat dipertanggungjawabkan.
LEKEM Kalimantan pun meminta BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Hasil audit juga diminta dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui pertanggungjawaban dana penanganan karhutla.
“LEKEM Kalimantan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan bantuan karhutla tersebut secara komprehensif dan mempublikasikannya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Aspihani.

















