PELITANUSANTARA.NET- Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten tentang serangan di Markas Besar Polri pada sore (31/3) ini karena mengandung kekerasan.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes Polri 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis .
Diterangkan Dedy, jika menyebarkan konten aksi terorisme, akan membantu mencapai tujuan teroris, yaitu menyebarkan rasa takut dan keresahan di masyarakat. “Kominfo saat ini sedang mengadakan patroli siber untuk memutus penyebaran konten kekerasan di Markas Besar Polri sore ini,” katanya yang dikutif dari antara.
Ditambahkannya, Kominfo juga meminta masyarakat melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk untuk unggahan yang mengandung terorisme atau radikalisme.
Perlu diketahui Markas Besar Polri diserang orang tidak dikenal yang diduga teroris pada Rabu (31/3) sekitar pukul 16.30 sore .
Polisi menembak OTK yang berpakaian serba hitam, yang memaksa masuk ke salah satu gedung di kompleks Mabes Polri.
Pelaku terduga teroris itu tewas tertembak di lokasi, jenazahnya dibawa ke RS Polri Raden Said Sukanto di Kramat Jati, Jakarta Timur. (Odh/tar)