Pelitanusantara.net – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mendapat jawaban terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif, Selasa (18/01/22) kemarin.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jalan Jalan H. M. Amin km 10, Desa Sepunggur itu, dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus yang juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu serta perwakilan Forkopimda setempat.
Melalui Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka, M.Pd, Bupati Tanah Bumbu, dr. H M Zairullah Azhar, M.Sc., berikan jawaban 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2022 tersebut.
Dirinya menyampaikan, atas nama pemerintah daerah, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan maupun seluruh tahapan pada pembahasan 2 (dua) Raperda Inisiatif ini.
2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan.
Ambo Sakka menjelaskan, pada dasarnya pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini. Karena, sebagai landasan hukum dalam upaya mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, serta kepastian hukum penyelenggaraan jalan Khusus di daerah.
Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan jalan khusus yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan di daerah dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan.
Dirinya juga menambahkan, peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan khusus perusahaan melalui hak Inisiatif Dewan, merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Daerah yang selalu berdampingan dan seiring, sehingga nantinya mampu mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan di bumi bersujud menjadi lebih baik.
Berikutnya, Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, dimana era otonomi daerah yang diawali dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada dasarnya bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi serta keaneka-ragaman Daerah.
“Namun karena begitu banyaknya kewenangan yang diserahkan kepada daerah, maka setiap daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan keuangan masing-masing guna membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Ambo Sakka. (Red/Rel)