BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Perusahaan Konstruksi Optimalkan Perlindungan Pekerja

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin mengajak seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk aktif memastikan perlindungan para pekerjanya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menekankan bahwa seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan wajib terdaftar sebagai peserta Jamsostek agar pekerjanya mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Pekerja konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Jika hal itu terjadi, pekerja dan keluarganya sudah terlindungi,” ujarnya.

Vina menjelaskan, skema kepesertaan Jamsostek untuk sektor konstruksi sedikit berbeda dibandingkan sektor lainnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan satu per satu, pada proyek konstruksi cukup mendaftarkan proyeknya saja. Seluruh tenaga kerja yang terlibat otomatis terlindungi, selama data pekerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid disampaikan oleh perusahaan.

“Skema ini memudahkan perusahaan jasa konstruksi, apalagi mayoritas pekerjanya bersifat harian atau borongan dengan mobilitas tinggi,” jelasnya.

Adapun besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai proyek, sebagai berikut:

  • Nilai kontrak sampai Rp100 juta: 0,24%

  • Rp100 juta – Rp500 juta: 0,19%

  • Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,15%

  • Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,12%

  • Di atas Rp5 miliar: 0,10%

Vina menambahkan, pendaftaran proyek bisa dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara penuh atau disesuaikan dengan termin proyek.

Baca Juga:  Perkuat Spiritualitas dan Moralitas, Bupati Tanah Bumbu Berikan Dukungan Pembangunan Daerah

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pembayaran iuran. Status kepesertaan yang aktif menjadi kunci agar manfaat perlindungan dapat diberikan.

“Kalau perusahaan menunggak dan status kepesertaan belum aktif saat terjadi kecelakaan kerja, maka perlindungan tidak bisa diberikan. Artinya, seluruh biaya medis dan santunan ditanggung sendiri oleh perusahaan,” tegasnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan upah selama pemulihan, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja setelah minimal tiga bulan kepesertaan. Bila meninggal sebelum tiga bulan, ahli waris tetap mendapat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Tak hanya itu, peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga maksimal Rp174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Vina mengingatkan, perusahaan yang lalai mendaftarkan proyek atau menunggak iuran dapat digugat oleh pekerja, ahli waris, maupun BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

“Dengan manfaat besar, iuran yang rendah, dan kemudahan layanan, kami menghimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan semua pekerjanya telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Perjuangan Luna dan Reyhan di Lomba Pantomim Nasional
PKP Angkatan IV Resmi Ditutup, Bupati Tanah Bumbu Dorong Aparatur Berintegritas dan Responsif dalam Pelayanan Publik
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja
Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru
GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Ibu Cegah Anak dari Bahaya Narkoba
Andi Irmayani Rudi Latif: Keteladanan Rasulullah Penting dalam Pembentukan Karakter Anak
Polisi Temukan 60 Video dan 2 Foto dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tanah Bumbu
Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, Ribuan Botol Dilindas Alat Berat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:34 WITA

PKKMB STIKes Intan Martapura 2026: SATU Langkah Membentuk Mahasiswa yang Tangguh dan Unggul

Sabtu, 5 September 2026 - 19:10 WITA

PMI Kabupaten Banjar Distribusikan 2.500 Masker Gratis

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WITA

Yudisium STIKes Intan Martapura, 79 Mahasiswa Resmi Menuntaskan Pendidikan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:52 WITA

UAD Yogyakarta Kunjungi UNUKASE Bahas Pengembangan Kefarmasian

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:10 WITA

UNUKASE Peringati HUT ke-81 RI: Dari Semangat Kemerdekaan hingga Doa untuk Keluarga Besar Kampus

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:04 WITA

Energi Hijau dan Infrastruktur di Kalsel UNUKASE Gandeng Investor Indonesia–Tiongkok

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WITA

UNUKASE Kembali Lolos Pendanaan Nasional, Prodi Agribisnis Kantongi Hibah Rp437 Juta

Senin, 13 Juli 2026 - 19:33 WITA

One Day Service UNUKASE Tuai Respons Positif, 27 Santri Langsung Jadi Calon Mahasiswa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x