BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Perusahaan Konstruksi Optimalkan Perlindungan Pekerja

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin mengajak seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk aktif memastikan perlindungan para pekerjanya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menekankan bahwa seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan wajib terdaftar sebagai peserta Jamsostek agar pekerjanya mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Pekerja konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Jika hal itu terjadi, pekerja dan keluarganya sudah terlindungi,” ujarnya.

Vina menjelaskan, skema kepesertaan Jamsostek untuk sektor konstruksi sedikit berbeda dibandingkan sektor lainnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan satu per satu, pada proyek konstruksi cukup mendaftarkan proyeknya saja. Seluruh tenaga kerja yang terlibat otomatis terlindungi, selama data pekerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid disampaikan oleh perusahaan.

“Skema ini memudahkan perusahaan jasa konstruksi, apalagi mayoritas pekerjanya bersifat harian atau borongan dengan mobilitas tinggi,” jelasnya.

Adapun besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai proyek, sebagai berikut:

  • Nilai kontrak sampai Rp100 juta: 0,24%

  • Rp100 juta – Rp500 juta: 0,19%

  • Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,15%

  • Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,12%

  • Di atas Rp5 miliar: 0,10%

Vina menambahkan, pendaftaran proyek bisa dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara penuh atau disesuaikan dengan termin proyek.

Baca Juga:  Aturan Parkir Mobil Dinas di Rumah Bersifat Sementara, Ini Penjelasannya

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pembayaran iuran. Status kepesertaan yang aktif menjadi kunci agar manfaat perlindungan dapat diberikan.

“Kalau perusahaan menunggak dan status kepesertaan belum aktif saat terjadi kecelakaan kerja, maka perlindungan tidak bisa diberikan. Artinya, seluruh biaya medis dan santunan ditanggung sendiri oleh perusahaan,” tegasnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan upah selama pemulihan, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja setelah minimal tiga bulan kepesertaan. Bila meninggal sebelum tiga bulan, ahli waris tetap mendapat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Tak hanya itu, peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga maksimal Rp174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Vina mengingatkan, perusahaan yang lalai mendaftarkan proyek atau menunggak iuran dapat digugat oleh pekerja, ahli waris, maupun BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

“Dengan manfaat besar, iuran yang rendah, dan kemudahan layanan, kami menghimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan semua pekerjanya telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Usulan Jalan Strategis Usai Arahan Presiden
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu
DPRD Tanah Bumbu Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Jombang Berjalan Sesuai Rencana
Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Usulan Jalan Strategis Usai Arahan Presiden

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WITA

Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu

Senin, 22 Juni 2026 - 07:41 WITA

DPRD Tanah Bumbu Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Jombang Berjalan Sesuai Rencana

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:49 WITA

Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WITA

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x