BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Perusahaan Konstruksi Optimalkan Perlindungan Pekerja

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin mengajak seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk aktif memastikan perlindungan para pekerjanya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menekankan bahwa seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan wajib terdaftar sebagai peserta Jamsostek agar pekerjanya mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Pekerja konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Jika hal itu terjadi, pekerja dan keluarganya sudah terlindungi,” ujarnya.

Vina menjelaskan, skema kepesertaan Jamsostek untuk sektor konstruksi sedikit berbeda dibandingkan sektor lainnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan satu per satu, pada proyek konstruksi cukup mendaftarkan proyeknya saja. Seluruh tenaga kerja yang terlibat otomatis terlindungi, selama data pekerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid disampaikan oleh perusahaan.

“Skema ini memudahkan perusahaan jasa konstruksi, apalagi mayoritas pekerjanya bersifat harian atau borongan dengan mobilitas tinggi,” jelasnya.

Adapun besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai proyek, sebagai berikut:

  • Nilai kontrak sampai Rp100 juta: 0,24%

  • Rp100 juta – Rp500 juta: 0,19%

  • Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,15%

  • Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,12%

  • Di atas Rp5 miliar: 0,10%

Vina menambahkan, pendaftaran proyek bisa dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara penuh atau disesuaikan dengan termin proyek.

Baca Juga:  Tiga Eks Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Masih Mencari Keadilan

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pembayaran iuran. Status kepesertaan yang aktif menjadi kunci agar manfaat perlindungan dapat diberikan.

“Kalau perusahaan menunggak dan status kepesertaan belum aktif saat terjadi kecelakaan kerja, maka perlindungan tidak bisa diberikan. Artinya, seluruh biaya medis dan santunan ditanggung sendiri oleh perusahaan,” tegasnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan upah selama pemulihan, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja setelah minimal tiga bulan kepesertaan. Bila meninggal sebelum tiga bulan, ahli waris tetap mendapat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Tak hanya itu, peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga maksimal Rp174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Vina mengingatkan, perusahaan yang lalai mendaftarkan proyek atau menunggak iuran dapat digugat oleh pekerja, ahli waris, maupun BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

“Dengan manfaat besar, iuran yang rendah, dan kemudahan layanan, kami menghimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan semua pekerjanya telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Meluncurkan Gerakan Aksi Pilah Sampah dan Program Ramah Lingkungan saat Peringatan Hari Jadi ke-23
Ribuan Wisatawan Padati Pantai Pagatan, Puncak Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026 Dongkrak Ekonomi Warga Tanah Bumbu
Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola Keuangan, Kolaborasi dengan BPK Jadi Kunci
Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026
12 Tahun Penantian, Tanah Bumbu Akhirnya Kembali Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI
Catat Tanggalnya! Band Skamen Rider Siap Guncang Mappanre Ri Tasi’e 2026 Tanah Bumbu
Kepala Diskominfo Tanah Bumbu Bongkar Modus Penipuan Catering Fiktif
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dokter Spesialis, Warga Tak Perlu Lagi Berobat Jauh
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:39 WITA

Bupati Tanah Bumbu Meluncurkan Gerakan Aksi Pilah Sampah dan Program Ramah Lingkungan saat Peringatan Hari Jadi ke-23

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WITA

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Pagatan, Puncak Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026 Dongkrak Ekonomi Warga Tanah Bumbu

Senin, 20 April 2026 - 14:22 WITA

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 April 2026 - 08:53 WITA

12 Tahun Penantian, Tanah Bumbu Akhirnya Kembali Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI

Senin, 20 April 2026 - 08:38 WITA

Catat Tanggalnya! Band Skamen Rider Siap Guncang Mappanre Ri Tasi’e 2026 Tanah Bumbu

Selasa, 14 April 2026 - 05:31 WITA

Kepala Diskominfo Tanah Bumbu Bongkar Modus Penipuan Catering Fiktif

Selasa, 14 April 2026 - 05:22 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dokter Spesialis, Warga Tak Perlu Lagi Berobat Jauh

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WITA

Pembuka Mappanre Ri Tasi’e, Karnaval Mallibu Kampong Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x