BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Perusahaan Konstruksi Optimalkan Perlindungan Pekerja

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Ilustrasi pekerja konstruksi tengah menggunakan alat pembakar di lokasi proyek dengan latar belakang crane, menggambarkan risiko kerja tinggi yang dihadapi pekerja di sektor konstruksi.

Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin mengajak seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk aktif memastikan perlindungan para pekerjanya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menekankan bahwa seluruh proyek konstruksi yang sedang berjalan wajib terdaftar sebagai peserta Jamsostek agar pekerjanya mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Pekerja konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Jika hal itu terjadi, pekerja dan keluarganya sudah terlindungi,” ujarnya.

Vina menjelaskan, skema kepesertaan Jamsostek untuk sektor konstruksi sedikit berbeda dibandingkan sektor lainnya. Jika biasanya pekerja didaftarkan satu per satu, pada proyek konstruksi cukup mendaftarkan proyeknya saja. Seluruh tenaga kerja yang terlibat otomatis terlindungi, selama data pekerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid disampaikan oleh perusahaan.

“Skema ini memudahkan perusahaan jasa konstruksi, apalagi mayoritas pekerjanya bersifat harian atau borongan dengan mobilitas tinggi,” jelasnya.

Adapun besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai proyek, sebagai berikut:

  • Nilai kontrak sampai Rp100 juta: 0,24%

  • Rp100 juta – Rp500 juta: 0,19%

  • Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,15%

  • Rp1 miliar – Rp5 miliar: 0,12%

  • Di atas Rp5 miliar: 0,10%

Vina menambahkan, pendaftaran proyek bisa dilakukan segera setelah perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran dapat dilakukan secara penuh atau disesuaikan dengan termin proyek.

Baca Juga:  Semarak HUT RI, Ketua TP PKK Tanah Bumbu Hadiri Bershalawat Bersama Opick

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pembayaran iuran. Status kepesertaan yang aktif menjadi kunci agar manfaat perlindungan dapat diberikan.

“Kalau perusahaan menunggak dan status kepesertaan belum aktif saat terjadi kecelakaan kerja, maka perlindungan tidak bisa diberikan. Artinya, seluruh biaya medis dan santunan ditanggung sendiri oleh perusahaan,” tegasnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan upah selama pemulihan, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja setelah minimal tiga bulan kepesertaan. Bila meninggal sebelum tiga bulan, ahli waris tetap mendapat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Tak hanya itu, peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga maksimal Rp174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Vina mengingatkan, perusahaan yang lalai mendaftarkan proyek atau menunggak iuran dapat digugat oleh pekerja, ahli waris, maupun BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

“Dengan manfaat besar, iuran yang rendah, dan kemudahan layanan, kami menghimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan semua pekerjanya telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hari Pahlawan di Tanah Bumbu: Bupati Lakukan Ziarah di TMP Matone
Bimtek Public Speaking, Pemkab Tanbu Dorong Peningkatan Kualitas SDM DP3P2KB
FKUB Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Komisi III DPRD Tanah Bumbu Pastikan PJU, Guardrail, dan Lampu Merah Siap Terealisasi Bulan Ini
DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi atas RAPBD 2026
Tabligh Akbar dan Aksi Merah Putih: Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Tanah Bumbu
Pemerintah Tanah Bumbu Galang Kebersamaan Lewat Aksi Sinergitas Merah Putih
Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Kompetensi Aparatur Pencatatan Sipil
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 07:02 WITA

Tenis Meja Tanah Laut Raih 2 Emas di Porprov Kalsel 2025

Minggu, 9 November 2025 - 00:11 WITA

Bupati Tanah Laut Sidak Pasar : Pastikan Harga Stabil Jelang Porprov, Haul Sekumpul, dan Nataru

Minggu, 9 November 2025 - 00:00 WITA

Bupati Rahmat Trianto Tinjau Lokasi Kebakaran di Pelaihari, Pastikan Bantuan Darurat dan Perbaikan Rumah Korban

Jumat, 7 November 2025 - 16:37 WITA

Wabup Tanah Laut Buka Bimtek Pengelolaan Arsip 2025, Dorong Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Daerah

Rabu, 5 November 2025 - 16:52 WITA

Semarak Porprov XII, Wakil Bupati Tanah Laut Lakukan Servis Perdana Tenis Meja

Rabu, 5 November 2025 - 15:09 WITA

Ketua KONI Kalsel: Porprov XII 2025 di Tanahlaut Berkelas PON

Rabu, 5 November 2025 - 10:18 WITA

Bupati Rahmat Trianto Antar Tanah Laut Raih Prestasi Nasional di Bidang Kehumasan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:38 WITA

Pemkab Tanah Laut Perkuat Penurunan Stunting Lewat Evaluasi AKS 2025

Berita Terbaru

Bupati Tanah Bumbu memimpin ziarah dan tabur bunga di TMP Matone, memperingati Hari Pahlawan dengan penuh khidmat

Tanah Bumbu

Hari Pahlawan di Tanah Bumbu: Bupati Lakukan Ziarah di TMP Matone

Selasa, 11 Nov 2025 - 22:13 WITA

Atlet tenis meja Tanah Laut sedang bertanding sengit dalam pertandingan Porprov Kalsel 2025

Tanah Laut

Tenis Meja Tanah Laut Raih 2 Emas di Porprov Kalsel 2025

Selasa, 11 Nov 2025 - 07:02 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x