Pelitanusantara.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) yang melibatkan sejumlah instansi terkait lain seperti Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Bagian Pekenomian SDA melaksanakan penutupan sejumlah Gerai Pasar Modern “Indomaret” di Kecamatan Simpang Empat, Kamis (10/02/2022).
Sebanyak 3 (tiga) gerai Indomaret yang ditertibkan pada kegiatan tersebut diantaranya Gerai Indomaret di Jalan Kuranji Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jalan Transmigrasi Plajau KM. 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jalan Raya Kodeco, Desa Gn. Antasari.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin melakukan pembinaan sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap H. Denny Hariyanto yang merupakan Kepala DKUMP2.
Dirinya mengatakan, kegiatan Ini akan berlanjut merambah semua Toko Modern, agar dapat memberikan contoh terkait pentingnya perizinan bagi para pelaku usaha sehingga kedepannya tidak hanya toko modern tetapi seluruh sektor yang menjalankan operasional di Tanah Bumbu dapat memenuhi standar perizinan yang berlaku.
Selain itu dirinya menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasional.
“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, mereka harus melengkapi semua itu,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, keberadaan toko modern tersebut menimbulkan sejumlah dampak positif dan negatif. Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah toko modern itu bediri.
Namun dampak negatif juga diakui dirasakan sebagian pedagang atau toko kecil yang keberatan karena keberadaan toko modern yang dianggap mematikan usaha milik warga setempat. (Rel)















