Penegakan Aturan Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Antisipasi Penggunaan Travel Gelap

- Penulis

Selasa, 13 April 2021 - 14:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET- Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 Polda Metro Jaya menegaskan penegakan aturan larangan mudik 2021. Salah satu pelanggaran yang diawasi petugas adalah keberadaan travel gelap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyampaikan, masyarakat hendaknya mengikuti aturan larangan mudik dan tidak mengakali lewat penggunaan jasa travel gelap.

“Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Kami akan menindak tegas, kemana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Disampaikannya, pihaknya juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dengan dalih tugas kedinasan. Kembali dia menekankan aturan larangan mudik diberlakukan untuk seluruh kalangan masyarakat.

“Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, sehingga tak sembarang kendaraan boleh beroperasi. Namun, beberapa jenis kendaraanmasih boleh beroperasi.

Baca Juga:  Menuju Tanbu jadi Serambi Madinah, Sejumlah Jalan dan RTH Dibersihkan

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini memuat beberapa poin peraturan, termasuk jenis kendaraan yang dilarang beroperasi dan yang masih diperbolehkan saat momen mudik Lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada pengecualian larangan operasional transportasi selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang,” ujarnya dalam keterangannya tertulisnya.

Selain itu, kendaraan yang mendapat pengecualian larangan operasional ialah kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

“Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya..(odh/tbn)

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WITA

Raih WTP ke-13 Berturut-turut, Bupati Andi Rudi Latif : Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:05 WITA

Momentum Idul Adha, Anggota DPRD Tanah Bumbu Hj Ernawati Laksanakan Kurban di Satui

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:47 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gandeng PRSTS Kalsel Cetak SDM Terampil dan Produktif

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WITA

Harkitnas 2026, Bupati Andi Rudi Latif Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:20 WITA

Pimpin Upacara Harkitnas, Bupati Andi Rudi Latif Soroti Pentingnya SDM dan Persatuan

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:14 WITA

DWP Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Kerajinan Bunga Kain Stocking, Dorong Ekonomi Keluarga Kreatif

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:08 WITA

Targetkan Masuk Tiga Besar, Bupati Tanah Bumbu Optimistis Atlet Pelajar Raih Prestasi di POPDA Kalsel 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:03 WITA

DPRD Tanah Bumbu Terima Usulan Raperda Strategis dari Pemkab

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x