Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan SKK Penagihan Rp3,25 Miliar ke Kejari Kotabaru

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (28/10/2026). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, S.H., M.H.

SKK tersebut mencakup 15 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) dengan total potensi penerimaan iuran sebesar Rp3.256.668.373. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

Melalui SKK, Kejaksaan dapat melakukan upaya hukum sesuai kewenangannya, termasuk teguran, pemanggilan, dan langkah penyelesaian piutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, pelanggaran kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menegaskan bahwa tunggakan iuran dapat menghambat pemenuhan hak pekerja atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pembayaran iuran tepat waktu merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami berharap penyelesaian piutang semakin optimal dan kepatuhan badan usaha terus meningkat,” ujar Vina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan melalui pendampingan dan langkah hukum sesuai kewenangan.

“Kami siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, perusahaan semakin disiplin memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejaksaan Negeri Kotabaru berkomitmen memperkuat kepatuhan badan usaha serta memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi.

Baca Juga:  Tanbu Meriahkan HUT KORPRI Ke-53, Sekda Harap Pegawai Terus Berinovasi

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Terbaik 1 Jamsostek Awards 2025 se-Kalimantan Selatan
117.385 Pekerja Terlindungi, Tanah Bumbu Masuk Nominasi Jamsostek Awards 2025
Bank Kalsel Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Nasabah di Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Luncurkan Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM
586 Peserta Brimob Cup III Tanah Bumbu Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin
Sambangi Polres Tanah Bumbu, Siswa SMP Muhammadiyah Dapat Edukasi Kenakalan Remaja
Ketua TP PKK Andi Irmayani Rudi Latif Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas
Jawaban Bupati atas Fraksi DPRD, RAPBD Tanah Bumbu 2027 Fokus Program Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Mahasiswa Keperawatan ULM Edukasi Remaja Putri Tentang Siklus Menstruasi dan Gangguan Reproduksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:14 WITA

Mahasiswa Keperawatan ULM Edukasi Remaja Putri di Banjarbaru Untuk Cegah Anemia Sejak Dini

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:52 WITA

TIM PENELITI ULM DAN UNISKA BERSINERGI DENGAN PUSKESMAS CEMPAKA BANJARBARU

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:14 WITA

Rektor UNUKASE Hadiri Hari Santri 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:04 WITA

Wisuda STIKes Intan Martapura Tahun 2026, Lahirkan Lulusan Siap Berkontribusi bagi Dunia Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:02 WITA

Hadiri Wisuda STIKes Intan Martapura, Plt Kepala LLDIKTI XI Dorong Peningkatan Mutu dan Integritas Perguruan Tinggi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:39 WITA

Riset Mahasiswa ULM Ungkap Paradoks Kesehatan Pekerja Prostitusi Daring: Sadar Risiko, Belum Konsisten Mencegah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:39 WITA

Tim PKM-RSH ULM Ungkap Dampak Komunikasi Menyakitkan dalam Hubungan Pacaran Remaja

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x