Oleh : Azhualdi Ahmad Naufal Kader HMI Cabang Banjarmasin
OPINI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak, menekan angka stunting, dan mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Secara normatif, tujuan tersebut patut diapresiasi karena kualitas gizi merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas bangsa. Bahkan, prevalensi stunting Indonesia telah menunjukkan tren penurunan hingga sekitar 19,8% pada 2024, sehingga upaya perbaikan gizi memang perlu dilanjutkan.
Namun demikian, kebijakan publik tidak hanya diukur dari niat baik, melainkan juga dari kualitas tata kelola (good governance) dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya. Di sinilah muncul berbagai kritik terhadap implementasi MBG.
Dalam prinsip good governance, sebuah kebijakan idealnya disusun berdasarkan kajian ilmiah, uji coba yang memadai, transparansi anggaran, mitigasi risiko, serta sistem pengawasan yang kuat. Sebaliknya, apabila evaluasi baru dilakukan setelah muncul berbagai persoalan di lapangan termasuk kasus keracunan makanan di sejumlah daerah,maka publik wajar mempertanyakan apakah manajemen risiko telah dirancang secara optimal sejak awal. Berbagai laporan media menunjukkan bahwa pemerintah sendiri kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas makanan, standar keamanan pangan, hingga mekanisme distribusi agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain aspek tata kelola, isu lain yang menjadi perhatian adalah prioritas anggaran negara. MBG merupakan salah satu program dengan alokasi anggaran terbesar dalam APBN. Pemerintah bahkan beberapa kali melakukan penyesuaian anggaran untuk meningkatkan efisiensi karena besarnya beban fiskal program tersebut. Pada 2026, anggaran MBG direvisi turun dari rencana awal setelah dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseimbangan prioritas pembangunan. Indonesia memang membutuhkan anak-anak yang sehat dan bebas dari kelaparan. Akan tetapi, pembangunan sumber daya manusia tidak hanya ditentukan oleh gizi, melainkan juga oleh akses pendidikan, kualitas guru, literasi, riset, perpustakaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kualitas pendidikan dan literasi masih menjadi tantangan di berbagai wilayah Indonesia, sehingga investasi pada sektor pendidikan tetap harus menjadi prioritas strategis.
Karena itu, pembangunan SDM tidak boleh dipahami sebagai pilihan antara “perut” atau “otak”, melainkan bagaimana negara mampu memenuhi keduanya secara seimbang. Anak yang kenyang tetapi memperoleh pendidikan yang rendah tidak akan mampu bersaing pada era ekonomi berbasis pengetahuan. Sebaliknya, pendidikan yang baik juga sulit dicapai apabila anak mengalami kekurangan gizi. Oleh sebab itu, gizi dan pendidikan seharusnya berjalan beriringan sebagai dua investasi utama pembangunan manusia.
Kritik terhadap MBG bukan berarti menolak tujuan program tersebut. Kritik justru diperlukan agar pemerintah terus memperbaiki tata kelola melalui perencanaan berbasis data, pengawasan yang transparan, pelibatan ahli gizi, akademisi, pemerintah daerah, serta evaluasi yang dilakukan sebelum muncul korban, bukan sesudahnya. Dengan demikian, program yang baik tidak kehilangan legitimasi hanya karena lemahnya implementasi.
Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia Emas 2045 tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dikeluarkan, melainkan dari seberapa efektif anggaran tersebut menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Program MBG akan menjadi kebijakan yang benar-benar berhasil apabila dijalankan berdasarkan prinsip good governance, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.















