Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur etika penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati yang akrab disapa Bang Arul menegaskan larangan melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat profesionalisme, disiplin, serta menjaga citra aparatur pemerintah di ruang digital.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang telah mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Selain itu, seluruh ASN dan non-ASN juga diminta untuk tidak mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau flexing.
Pemerintah menilai unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, maupun gaya hidup berlebihan tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.
Tak hanya itu, aparatur juga diingatkan agar tidak mengunggah, membagikan, ataupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi masyarakat, publikasi pembangunan daerah, penyebarluasan inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program pemerintah daerah.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 itu diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta etika bermedia sosial.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.















