Banjarbaru – Warga komplek pelita 2 Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru dengan membuat surat pernyataan penolakan alkah baru yang di ketahui ketua RT setempat.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan kompleks pemakaman Alkah baru. Alkah tersebut rencananya akan berlokasi di Jalan Kuranji kelurahan Guntung manggis yang berdampingan langsung lingkungan komplek perumahan.
Menurut Yusuf sebagai perwakilan warga alasan penolakan kami kekwatiran akan pencemaran sumber air tanah. Selain itu, jarak antar lokasi berdempetan langsung dengan rumah warga komplek. Sehingga di khawatirkan akan mempengaruhi kondisi psikologis dan kenyamanan.
Selain itu, potensi turunnya nilai jual properti dan tanah sekitar area pemakaman. Anehnya jalan masuk rencana menuju ke pemakaman baru melalui jalan komplek. Selain itu, tidak ada ijin warga komplek yang jelas. Sehingga, mereka melanggar perda kota Banjarbaru nomor 10 tentang pengelolaan pemakaman kota Banjarbaru.
“Alhamdulillah atas nama warga komplek pelita 2 mengucapkan terima adanya surat pernyataan warga komplek pelita 2. Kami di tindaklanjuti cepat oleh pihak ketua RT,Ketua RW , Lurah dan pihak dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kota Banjarbaru dengan mendatangi lokasi rencana alkah baru dan memberikan peringatan tidak dilanjutkan pekerjaan pembangunan alkah baru.” Ucap salah satu warga.
Pihak Dinas Perkim Banjarbaru berencana memasang spanduk untuk daerah tersebut.















