Jual Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarbaru Diciduk Polisi

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menyita 355 liter Pertalite dan uang Rp3,6 juta dalam operasi penertiban BBM bersubsidi di SPBU.

Petugas menyita 355 liter Pertalite dan uang Rp3,6 juta dalam operasi penertiban BBM bersubsidi di SPBU.

Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh dua operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banjarbaru.

Dua pelaku berinisial JH dan HD, operator di SPBU 64.701.01 milik PT. Landang Provitamas, diamankan polisi dalam operasi yang digelar belum lama ini. Keduanya diduga menjual Pertalite kepada pembeli tertentu dengan harga di atas ketentuan, menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Keuntungan hasil penjualan BBM subsidi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Suprapto, Kepala Bagian Operasi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (11/4).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp3.621.000 yang diduga hasil dari penjualan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Keluhan Cukur Rambut Berujung Petaka: Tukang Cukur Tega Bacok Pelanggan

AKBP Suprapto menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi dan masuk dalam pelanggaran hukum.

“Kami masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya. Penjualan BBM subsidi di atas HET adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut dan pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

Polda Kalimantan Selatan juga mengimbau seluruh pengelola SPBU di wilayahnya agar mematuhi regulasi pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.

“Penindakan tegas seperti ini penting dilakukan demi menjaga hak masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” pungkas AKBP Suprapto.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi, serta untuk memastikan distribusi BBM berjalan adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Rektor UNUKASE Tegaskan Pentingnya Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan
Kuliah Pakar Transformasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Evidence Based Practice Digelar Oleh STIKES Intan Martapura
Warga Komplek Pelita 2 Kuranji Tolak Rencana Pembangunan Alkah Baru (Pemakaman Baru)
FKP Kalsel Deklarasikan UMKM Pemuda Banua, Dorong Wirausaha Muda Lebih Maju dan Berdaya Saing
Rektor UNUKASE Menyoroti Kolaborasi Penguatan SDM dan Investasi Daerah Pada Musrenbang RKPD 2027
Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Nasional, Kunjungan Perdana ke Kalimantan Selatan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:04 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas APBD 2025, Pemkab Raih WTP ke-13

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:04 WITA

Tanah Bumbu Masuk 8 Daerah yang Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru Tahun 2026 oleh Menteri PANRB

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:57 WITA

PT KAM dan 8 SMK di Tanah Bumbu Sepakati Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Magang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:21 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Bahasa Mandarin 2026, Tingkatkan Daya Saing Pencari Kerja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Kirim Dua ASN ke Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II 2026

Berita Terbaru

Jajaran Pemkab Tanah Bumbu mengikuti kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Tahun 2026 di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (18/06/2026).

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:14 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x