Jual Pertalite di Atas HET, Dua Operator SPBU di Banjarbaru Diciduk Polisi

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menyita 355 liter Pertalite dan uang Rp3,6 juta dalam operasi penertiban BBM bersubsidi di SPBU.

Petugas menyita 355 liter Pertalite dan uang Rp3,6 juta dalam operasi penertiban BBM bersubsidi di SPBU.

Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh dua operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banjarbaru.

Dua pelaku berinisial JH dan HD, operator di SPBU 64.701.01 milik PT. Landang Provitamas, diamankan polisi dalam operasi yang digelar belum lama ini. Keduanya diduga menjual Pertalite kepada pembeli tertentu dengan harga di atas ketentuan, menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

“Keuntungan hasil penjualan BBM subsidi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Suprapto, Kepala Bagian Operasi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (11/4).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp3.621.000 yang diduga hasil dari penjualan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polres Kotabaru Bongkar Jaringan Narkotika: Ratusan Gram Sabu Disita dalam Sepekan

AKBP Suprapto menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi dan masuk dalam pelanggaran hukum.

“Kami masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya. Penjualan BBM subsidi di atas HET adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut dan pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

Polda Kalimantan Selatan juga mengimbau seluruh pengelola SPBU di wilayahnya agar mematuhi regulasi pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.

“Penindakan tegas seperti ini penting dilakukan demi menjaga hak masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” pungkas AKBP Suprapto.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi, serta untuk memastikan distribusi BBM berjalan adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Wisuda STIKes Intan Martapura Tahun 2026, Lahirkan Lulusan Siap Berkontribusi bagi Dunia Kesehatan
Hadiri Wisuda STIKes Intan Martapura, Plt Kepala LLDIKTI XI Dorong Peningkatan Mutu dan Integritas Perguruan Tinggi
Riset Mahasiswa ULM Ungkap Paradoks Kesehatan Pekerja Prostitusi Daring: Sadar Risiko, Belum Konsisten Mencegah
Tim PKM-RSH ULM Ungkap Dampak Komunikasi Menyakitkan dalam Hubungan Pacaran Remaja
Semarak Merah Putih di PAUDIT Robbani Banjarbaru Warnai Kebersamaan dan Perkuat Silaturahmi Orang Tua, Guru, dan Anak
Gandeng Ibu-Ibu Kader Kelurahan Cempaka, Tim Dosen Manfaatkan Potensi Ikan Lokal Lewat Dana Kemdiktisaintek dalam Pencegahan Stunting
UNUKASE Bersama Ponpes Darul Ilmi, Dorong Santri Lanjut Kuliah dan Kuasai Profesi Strategis
UNUKASE Perkuat Sinergi dengan Pondok Pesantren Walisongo, Dorong Santri Lanjut ke Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:03 WITA

UMKM Batola Naik Kelas, SSC PLUT BAIMAN Buka Jalan ke Ritel Modern

Rabu, 15 April 2026 - 21:59 WITA

Muscablub Gerakan Pramuka Barito Kuala Momentum Untuk Penataan Organasasi

Jumat, 28 November 2025 - 17:46 WITA

In House Training Mahasiswa Magister Administrasi Pendidikan ULM Dorong Pembelajaran Berkelanjutan di Sekolah Berbasis Lahan Basah

Senin, 1 September 2025 - 20:38 WITA

Mendorong Desa Modern, UNUKASE Gelar Seminar di Kecamatan Tabukan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x