Batulicin – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil menangkap seorang pria berinisial AL yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (01/04) sekitar pukul 19.00 WITA di Gang Cakalang Kecamatan Kusan Hilir, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin, S.H.
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser mengungkapkan kronologis kejadian.
“Kejadiannya pada tanggal 21 Februari 2024, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali disebuah kapal oleh pelaku,” ungkap Jonser.
Tidak terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya, orang tua korban pun langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Kusan Hilir, dan langsung ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kemudian langsung di amankan dirumahnya, tanpa ada perlawanan.
Kepolisian setempat menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum terutama yang menyangkut anak-anak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di wilayah hukum Polsek Kusan Hilir.















