Revisi UU Minerba: Peluang Baru bagi Universitas Kelola Tambang

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tambang, pertambangan. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengaku sebagai pihak yang mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang.

Ilustrasi tambang, pertambangan. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengaku sebagai pihak yang mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang.

Jakarta – Wacana perguruan tinggi mengelola pertambangan kembali menjadi sorotan setelah Badan Legislasi DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu poin yang diatur dalam revisi tersebut adalah pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Usulan ini sebenarnya telah disampaikan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, mengungkapkan bahwa ide ini pertama kali diajukan kepada Presiden Jokowi pada 2016, meskipun tidak mendapatkan respons. Kemudian pada 2018, APTISI menyampaikan usulan yang sama kepada Prabowo Subianto.

“Dari Pak Jokowi tidak direspons, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018,” kata Budi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pengujian formal dan materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. MK mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga diperlukan penyesuaian dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Inpres Baru! Prabowo Targetkan Hemat Rp306 Triliun di 2025

Wacana ini mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia. Wakil Ketua Forum Rektor, Didin Muhafidin, menyatakan bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi merupakan langkah positif, terutama bagi universitas yang sudah memiliki badan hukum dan unit usaha mandiri.

“Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan,” ujar Didin, Rabu (22/1).

Menurut Didin, pendapatan dari pengelolaan tambang dapat membantu perguruan tinggi menekan biaya operasional, seperti SPP dan beban mahasiswa lainnya. Selain itu, tambahan pemasukan juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan pegawai kampus.

“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa. SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik,” tambah Didin, yang juga merupakan rektor Universitas Al Ghifari.

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Di Hadapan PBNU, Rektor UNUKASE Beberkan Strategi Penguatan Pendidikan Tinggi NU

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:13 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WITA

Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:49 WITA

Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WITA

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x