Gelapkan Uang Rp420 Juta, Sales Muda Ini Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tsk penggelapan uang perusahaan

Tsk penggelapan uang perusahaan

Tanah Bumbu – Kepercayaan yang menjadi fondasi keberhasilan sebuah perusahaan ternyata tidak selalu dijaga oleh semua pihak. AAS (25), seorang sales PT. Sumber Hidup Satria, justru mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya. Ia menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp420.547.911, dan kini harus menghadapi konsekuensi hukum.

AAS ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (9/1) sekitar pukul 17.00 WITA di gudang perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Batulicin. Kejahatan ini terungkap setelah audit rutin kantor pusat PT. Sumber Hidup Sejahtera menemukan adanya kejanggalan dalam setoran penjualan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AAS diduga menahan uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian besar.

Total uang penjualan yang di gelapkan tsk

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini.

Baca Juga:  Pemkab Tanbu Matangkan Kajian Risiko Bencana Melalui FGD Kedua

“Kami tidak menunda waktu begitu laporan diterima. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Jonser, Sabtu (11/1).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen hasil audit yang mengungkapkan kerugian perusahaan.

AAS, yang berdomisili di Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, dikenal belum memiliki pekerjaan tetap selain menjadi sales. Tindakannya ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghancurkan masa depannya sendiri. Kini, AAS ditahan di ruang tahanan Polsek Batulicin dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pekerja dan perusahaan. Mengkhianati kepercayaan tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga menghancurkan reputasi dan masa depan pelaku.

Berita Terkait

Sekda Tanah Bumbu Serahkan Bak Sampah dan Bibit Pohon Buah untuk Dukung Gerakan Peduli Lingkungan
Pesan Khusus Bupati Andi Rudi Latif Saat Melantik Pimpinan Baru Dinas Perikanan Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Launching Aplikasi Si-Tegar BerAKSI, Permudah Akses Lowongan Kerja
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Era Digital
Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Perkuat Perizinan Digital Berbasis OSS-RBA
DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko
DPRD Tanah Bumbu Mediasi Polemik Solar Subsidi Nelayan Batulicin, Ini Hasilnya
Diskumdagri Tanah Bumbu Bekali Pelaku Usaha Mikro Soal Halal dan Legalitas Produk

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:28 WITA

Sekda Tanah Bumbu Serahkan Bak Sampah dan Bibit Pohon Buah untuk Dukung Gerakan Peduli Lingkungan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:17 WITA

Pesan Khusus Bupati Andi Rudi Latif Saat Melantik Pimpinan Baru Dinas Perikanan Tanah Bumbu

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:15 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching Aplikasi Si-Tegar BerAKSI, Permudah Akses Lowongan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Era Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:51 WITA

DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Mediasi Polemik Solar Subsidi Nelayan Batulicin, Ini Hasilnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WITA

Diskumdagri Tanah Bumbu Bekali Pelaku Usaha Mikro Soal Halal dan Legalitas Produk

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Petugas Lapangan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Berpartisipasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x