Gelapkan Uang Rp420 Juta, Sales Muda Ini Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tsk penggelapan uang perusahaan

Tsk penggelapan uang perusahaan

Tanah Bumbu – Kepercayaan yang menjadi fondasi keberhasilan sebuah perusahaan ternyata tidak selalu dijaga oleh semua pihak. AAS (25), seorang sales PT. Sumber Hidup Satria, justru mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya. Ia menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp420.547.911, dan kini harus menghadapi konsekuensi hukum.

AAS ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (9/1) sekitar pukul 17.00 WITA di gudang perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Batulicin. Kejahatan ini terungkap setelah audit rutin kantor pusat PT. Sumber Hidup Sejahtera menemukan adanya kejanggalan dalam setoran penjualan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AAS diduga menahan uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian besar.

Total uang penjualan yang di gelapkan tsk

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini.

Baca Juga:  Raperda Kerjasama Daerah Dibahas, DPRD Tanah Bumbu Dengar Jawaban Bupati

“Kami tidak menunda waktu begitu laporan diterima. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Jonser, Sabtu (11/1).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen hasil audit yang mengungkapkan kerugian perusahaan.

AAS, yang berdomisili di Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, dikenal belum memiliki pekerjaan tetap selain menjadi sales. Tindakannya ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghancurkan masa depannya sendiri. Kini, AAS ditahan di ruang tahanan Polsek Batulicin dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pekerja dan perusahaan. Mengkhianati kepercayaan tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga menghancurkan reputasi dan masa depan pelaku.

Berita Terkait

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026
12 Tahun Penantian, Tanah Bumbu Akhirnya Kembali Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI
Catat Tanggalnya! Band Skamen Rider Siap Guncang Mappanre Ri Tasi’e 2026 Tanah Bumbu
Kepala Diskominfo Tanah Bumbu Bongkar Modus Penipuan Catering Fiktif
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Dokter Spesialis, Warga Tak Perlu Lagi Berobat Jauh
Pembuka Mappanre Ri Tasi’e, Karnaval Mallibu Kampong Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Gandeng Kaka Slank Tanam Mangrove di Muara Pagatan, Cegah Abrasi dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Reses di Satui, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Sya’bani Rasul Fokus Dorong Pembangunan Sekolah dan Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:46 WITA

In House Training Mahasiswa Magister Administrasi Pendidikan ULM Dorong Pembelajaran Berkelanjutan di Sekolah Berbasis Lahan Basah

Senin, 1 September 2025 - 20:38 WITA

Mendorong Desa Modern, UNUKASE Gelar Seminar di Kecamatan Tabukan

Berita Terbaru

Penampilan Lyric Band asal Banjarmasin saat menghibur penonton di Pesta Pantai Pagatan Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Minggu (19/04/2026) malam.

Tanah Bumbu

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x