Tanah Bumbu – Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Sya’bani Rasul, memberikan tanggapan terkait polemik pemberhentian dan pemutusan kontrak tujuh tenaga pengajar di Yayasan Ar Rasyid Desa Segumbang. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Tanbu dan Ketua Yayasan Ar Rasyid, Selasa (7/1).
Sya’bani Rasul menyatakan bahwa masalah ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal melalui dinas terkait tanpa harus dipublikasikan. Namun, ia juga menilai bahwa insiden ini menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah daerah, yayasan sekolah swasta, serta para pendidik.
“Segala permasalahan di lingkungan pendidikan harus diselesaikan dengan cara yang menunjukkan kedewasaan dan kebijaksanaan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yayasan Ar-Rasyid yang mengharuskan guru mengundurkan diri jika mengikuti seleksi CPNS. Para guru yang tetap mengikuti seleksi tanpa mengundurkan diri dan mengganggu proses mengajar dikenai sanksi. Kebijakan tersebut memicu aksi mogok kerja oleh 18 guru SMP IT yang juga menuntut kenaikan gaji setara UMP.
Pada 20 Desember 2024, yayasan memutuskan untuk memberhentikan tujuh guru dan tidak memperpanjang kontrak mereka mulai 2025. Keputusan tersebut dianggap mendadak dan sepihak, memicu protes dari para guru yang merasa keputusan tersebut tidak sesuai prosedur.
Sebagai langkah lanjutan, tujuh guru yang diberhentikan mengadu ke kantor DPRD Tanbu pada 24 Desember 2024. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta keadilan dalam perlakuan terhadap guru-guru, penyelesaian masalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta Surat Keputusan (SK) yang ditahan yayasan. Masalah ini mempengaruhi pencairan BPJS Ketenagakerjaan para guru.
Selain itu, mereka juga memperjuangkan hak seorang guru yang bersertifikasi serta seorang guru yang terdaftar dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG), agar tidak dirugikan. Tuntutan terakhir mereka adalah kejelasan terkait pesangon yang belum diberikan oleh yayasan.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan tenaga pengajar di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Diharapkan melalui pembahasan ini, ada solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.















