TanahBumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Naskah Kerja Sama (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (27/1/2026) di Jakarta. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah ini bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal di seluruh sektor,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel tanpa partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat berperan langsung melalui pengawasan, pelaporan, dan pemberian masukan terhadap kinerja penyelenggara layanan publik.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menilai kehadiran seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan sebagai sinyal positif. Ia menyebut langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperbaiki iklim investasi di daerah.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan kontrak moral kepada rakyat. Dengan kerja sama ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” pungkasnya.
Ombudsman RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Guna memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Langkah ini bertujuan memastikan setiap warga negara menerima pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat.















