Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp12 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi tersebut jika Sahbirin tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pemanggilan resmi akan dilakukan terlebih dahulu. Jika Sahbirin mangkir dari panggilan, KPK akan kembali memanggilnya.
“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Jika tidak hadir lagi, kami akan menerbitkan DPO,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2024).
Ghufron menjelaskan, penerbitan DPO merupakan langkah terakhir setelah prosedur pemanggilan secara sah tidak diindahkan.
“Ini hanya soal prosedur,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Mereka diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek besar di Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan yang sama dengan nilai Rp9 miliar.
Sedangkan proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Selain Sahbirin, nama-nama pejabat lain yang terjerat dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean. Sementara itu, dua pihak dari swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga turut menjadi tersangka.
Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka termasuk Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.















