Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu telah mengadakan rapat paripurna dengan tujuan mengambil keputusan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut mencakup topik tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Rapat ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Khollil Alydrus, yang didampingi oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Ambo Sakka, yang mewakili Bupati Zairullah Azhar.
Selama rapat, kelima fraksi DPRD memberikan tanggapan dan catatan penting terkait Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPj APBD) tahun 2022.
Sekda Ambo Sakka menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang memberikan tanggapan dan saran. Dia juga menyatakan setuju bahwa Raperda LPj APBD Tahun Anggaran 2022 harus menjadi Peraturan Daerah.
“Keputusan ini memiliki dampak yang signifikan bagi semua lapisan masyarakat dan penting untuk kelanjutan pembangunan di Tanbu,” ujar Sekda.
Ambo Sakka juga menekankan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Tanbu mengambil serius tanggapan dan saran yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam keputusan rapat, semua fraksi DPRD Tanah Bumbu menerima dan menyetujui dua raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dijadikan peraturan daerah. (Red)















