Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan pemberhentian Gubernur Kalsel yang masa jabatannya akan berakhir pada 2024. Usulan ini diajukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalsel, Rabu (15/1).
Selain itu, DPRD juga menyampaikan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pemilihan Serentak 2024 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Usulan pemberhentian ini berdasarkan surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang menyebutkan keputusan penetapan pasangan terpilih.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden.
“Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Mendagri,” jelas Supian HK.
Supian HK juga mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 dan berharap pemimpin baru Kalsel dapat bekerja sama untuk kemajuan daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan tonggak penting dalam demokrasi di Kalsel. Ia mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih dan berharap pemimpin baru dapat membawa Kalsel menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Roy juga mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja sama demi kemajuan Kalsel, serta mengapresiasi pasangan calon lain atas kontribusi mereka dalam kompetisi demokrasi yang sehat.















