Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan serta salah satu rumah sakit setempat untuk melakukan klarifikasi terkait keluhan masyarakat, terutama mengenai tarif layanan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Pemanggilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Februari 2025 mendatang, setelah munculnya sejumlah isu mengenai pasien IGD yang dikenakan tarif umum meskipun berada dalam kondisi yang seharusnya termasuk dalam kategori kegawatdaruratan.
Anggota Komisi III DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan mengenai aturan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit setempat.
Ia menyoroti pentingnya aturan yang jelas terkait status kegawatdaruratan pasien agar tidak menimbulkan kebingungan atau keluhan lebih lanjut dari masyarakat.
“Apakah BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk pasien yang berada dalam kondisi tertentu, seperti kejang atau dalam kondisi darurat lainnya? Atau apakah ini masalah pemahaman petugas lapangan?” ungkap Said, Rabu (29/1).
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa jika ada perubahan aturan, seharusnya BPJS Kesehatan dan pemerintah memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan, terutama di saat masyarakat sangat membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa BPJS Kesehatan seharusnya mempermudah proses layanan, terutama bagi pasien yang sedang dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan medis secepat mungkin.
“Layanan BPJS sering dikeluhkan karena aturannya yang rumit. Hal ini perlu diperbaiki agar tidak membebani pasien yang sedang membutuhkan perawatan,” ujarnya.
Dengan langkah klarifikasi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap adanya solusi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat yang memerlukan penanganan segera.















