Tanah Bumbu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Puryadi, menjelaskan tata cara dan prosedur bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih diluar daerah pemilihan pertamanya.
Pemilih dapat melaporkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), baik di PPS awal maupun di PPS tujuan.
Pemilih yang melaporkan pindah memilih karena tugas di tempat lain, rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, atau menjalani rehabilitasi narkoba diwajibkan membawa bukti berupa surat keterangan pindah memilih. KPU akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dan memberikan formulir surat pindah memilih kepada pemilih.
Puryadi juga menekankan bahwa bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus melapor ke PPS atau KPU paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. Cukup dengan menunjukkan e-KTP dan melampirkan formulir tanda bukti terdaftar sebagai DPT di TPS asal.
“ini sudah disosialisasikan bahkan kami mendatangi setiap perusahaan yang ada di daerah Tanah Bumbu, ada yang kami undang dan ada juga kami yang datang langsung, selain itu kami juga sudah memasang pamflet-pamflet dan spanduk-spanduk, namun perlu ditekankan bahwa KPU ini sifatnya melayani kami tidak dibenarkan mendatangi perorangan, jadi mereka yang datang secara kolektif sehingga bisa di cek keaslian KTP-nya” ucap Puryadi saat ditemui di kantornya, rabu (10/01).
Sosialisasi ini telah berlangsung setengah tahun yang lalu, sebagai upaya KPU untuk memastikan partisipasi maksimal dalam pemilihan.
Selain itu, Puryadi juga memberikan update terkait persiapan pelipatan surat suara. Proses pelipatan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024 dan kini sudah memasuki tahap akhir.
“Hari ini sudah memasuki tahap akhir, namun KPU akan memeriksa kembali” sambung puryadi
Meskipun pekerja lepas pelipatan suara pada hari pertama mencapai 80 orang, dan pada tahap akhir ini hanya sekitar 30 orang yang terlibat. Upah yang diberikan sekitar 250 rupiah per lembar dan dibayarkan per dus dengan isi satu dus berjumlah 500 surat suara.
Puryadi menegaskan bahwa para pekerja lepas yang terlibat sudah melalui seleksi dan dapat dipercaya. Beberapa di antaranya merupakan partisipan pemilu 2019.
“Karena sudah berpengalaman mereka akan melaporkan ke kami surat suara yang cacat/rusak” ucap puryadi.
Tempat pelipatan surat suara dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak KPU, termasuk larangan membawa hp, minuman dan makanan.
“Pendistribusian surat suara ke TPS dilakukan paling cepat H-3 sebelum hari pemungutan suara” tambahnya.
Dengan persiapan yang matang, KPU Tanah Bumbu optimis bahwa pemilihan ini akan berlangsung lancar dan demokratis. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi dengan baik untuk menciptakan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel.















