Tanah Bumbu – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Desa Giri Mulya, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Kejadian tersebut berawal saat orang tua korban melihat postingan instagram yang mengatakan bahwa anaknya telah melakukan persetubuhan dengan terduga pelaku MA (17).
Kemudian, orang tua korban langsung menanyakan perihal kejadian tersebut kepada anaknya, dan anaknya pun mengakui perbuatannya itu. Setelah mengetahui hal itu, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuranji, Selasa (7/1).
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu dan Unit Reskrim Polsek Kuranji langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji Tanbu untuk meminta keterangan terkait kejadian tersebut.
Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kuranji dan akan dibawa ke Polres Tanbu.
“Terduga pelaku sudah diamankan untuk di mintai keterangan,” ujar Jonser, Rabu (8/1).
Kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuranji dan selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.