Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Salah satu kebijakan utama dalam inpres tersebut adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan belanja operasional hingga 50 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Miftahul Chair, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalsel belum bisa mengambil langkah konkret karena surat edaran resmi dari Kemendagri belum diterbitkan.
“Kami masih menunggu surat dari Kemendagri. Edaran dari Kementerian Keuangan sudah keluar, tetapi untuk implementasi lebih lanjut, kami menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait besaran dan mekanisme pemotongan,” ujarnya, Kamis (6/2).
Sebelumnya, Pemprov Kalsel telah melakukan rasionalisasi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas sebesar 30 persen pada akhir 2024. Dengan kebijakan efisiensi terbaru dari pemerintah pusat yang menetapkan pemotongan 50 persen, pemprov hanya perlu memangkas tambahan 20 persen.
Plt Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kalsel, Adya Ferina, menyebutkan bahwa pemprov tetap mempertimbangkan perjalanan dinas yang berkaitan dengan investasi dan promosi daerah agar tidak menghambat program strategis.
“Untuk perjalanan yang berkaitan dengan investasi dan promosi daerah, kami tetap mempertimbangkan anggarannya agar tetap efektif,” katanya.
Selain menyesuaikan kebijakan efisiensi, Gubernur Kalsel Muhidin menegaskan akan memperketat pemberian dana hibah, terutama kepada organisasi kemasyarakatan dan LSM. Menurutnya, hibah harus sesuai aturan dan memiliki dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Dana hibah tidak hanya untuk kepentingan rakyat, tetapi juga harus berdampak pada pembangunan daerah. Akan dievaluasi,” tegas Muhidin.
Pemprov Kalsel juga memfokuskan anggaran pada program bedah rumah, yang merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang diakomodasi melalui pokok-pokok pikiran DPRD (Pokir DPRD). Program ini diharapkan dapat langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif.
DPRD Kalsel telah menetapkan 703 usulan pokir untuk 2025 yang akan disesuaikan dengan kebijakan gubernur. Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, menyatakan bahwa kebijakan ini akan dikomunikasikan kepada seluruh anggota dewan agar lebih selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran tidak hanya menyasar perjalanan dinas, tetapi juga berbagai pos belanja lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merinci pemangkasan di 16 sektor, termasuk alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), perjalanan dinas (53,9 persen), serta peralatan dan mesin (28 persen).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kalsel tahun ini tercatat sekitar Rp1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp104 juta dialokasikan untuk pendidikan dan Rp36 juta untuk kesehatan.
Pemprov Kalsel berharap petunjuk teknis dari pemerintah pusat segera terbit agar kebijakan efisiensi dapat diterapkan dengan optimal tanpa menghambat pembangunan daerah.















