Pelitanusantara.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Rapat Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Asistensi Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.
Acara yang dilakukan secara virtual tersebut, dibuka secara resmi oleh Akmal Malik dan dihadiri oleh jajaran Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian PUPR, Pembiayaan Infrastruktur, Bappenas, perwakilan Pemerintah Daerah serta para tamu undangan lainnya, di Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati, Rabu (26/01) kemarin.
Akmal Malik menerangkan, bahwa kepentingan ini ditentukan oleh Kemendagri dalam memberikan solusi taktis dan strategis untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perda di daerah.
Demi menjaga sinergitas dan kolaborasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan sinergi dalam upaya percepatan penyelarasan kebijakan di daerah terhadap UUD Cipta Kerja yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mengharap sinergi bersama menbangun komunikasi yang baik sehingga berbagai salah penanggapan (mispersepsi) bisa kita hindari dalam transisi yang sedang berlangsung saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Tanbu, Erli Yuli Susanti juga menerangkan, Raker dengan Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah bertujuan untuk menyelaraskan percepatan untuk pembentukan Perda tentang PBG.
“Ini memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di kabupaten/kota se-Indonesia. Dan perlu kami sampaikan di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2022 dan pembahasannya di bulan Februari ini,” tambahnya.
FGD gunanya menyamakan persepsi, dimana sebenarnya sudah terbit UU Nomor 1 Tahun 2022 (amanah ada pada salah satu pasal dalam ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2022), sedangkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak berlaku. Namun dari hasil Rakor, bahwasannya Perda yang diterbitkan bedasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, masih berlaku sampai dua tahun dengan pengecualian untuk Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda yang mengatur terkait ijin menggunakan Tenaga Asing. (Rel)

