Pemkab Tanbu Ikuti FGD bersama Akmal Malik secara Virtual  

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Rapat Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Asistensi Percepatan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Acara yang dilakukan secara virtual tersebut, dibuka secara resmi oleh Akmal Malik dan dihadiri oleh jajaran Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian PUPR, Pembiayaan Infrastruktur, Bappenas, perwakilan Pemerintah Daerah serta para tamu undangan lainnya, di Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati, Rabu (26/01) kemarin.

Akmal Malik menerangkan, bahwa kepentingan ini ditentukan oleh Kemendagri dalam memberikan solusi taktis dan strategis untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Perda di daerah.

Demi menjaga sinergitas dan kolaborasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan sinergi dalam upaya percepatan penyelarasan kebijakan di daerah terhadap UUD Cipta Kerja yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mengharap sinergi bersama menbangun komunikasi yang baik sehingga berbagai salah penanggapan (mispersepsi) bisa kita hindari dalam transisi yang sedang berlangsung saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Turut Sukseskan Gerakan Vaksinasi Massal, Garda BMI bersama PKB Siapkan 400 Dosis

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemda Kab. Tanbu, Erli Yuli Susanti juga menerangkan, Raker dengan Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah bertujuan untuk menyelaraskan percepatan untuk pembentukan Perda tentang PBG.

“Ini memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di kabupaten/kota se-Indonesia. Dan perlu kami sampaikan di Kabupaten Tanah Bumbu, Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2022 dan pembahasannya di bulan Februari ini,” tambahnya.

FGD gunanya menyamakan persepsi, dimana sebenarnya sudah terbit UU Nomor 1 Tahun 2022 (amanah ada pada salah satu pasal dalam ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2022), sedangkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak berlaku. Namun dari hasil Rakor, bahwasannya Perda yang diterbitkan bedasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, masih berlaku sampai dua tahun dengan pengecualian untuk Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda yang mengatur terkait ijin menggunakan Tenaga Asing. (Rel)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dukung Perjuangan Luna dan Reyhan di Lomba Pantomim Nasional
PKP Angkatan IV Resmi Ditutup, Bupati Tanah Bumbu Dorong Aparatur Berintegritas dan Responsif dalam Pelayanan Publik
Maulid Nabi di Guntung Besar, Wabup Tanah Laut Tekankan Silaturahmi dan Kebersamaan
UNUKASE Berduka atas Wafatnya H. Rudy Ariffin, Tokoh yang Berjasa bagi Berdirinya Jejak Pendidikan NU di Kalimantan Selatan
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja
PMI Kabupaten Banjar Distribusikan 2.500 Masker Gratis
Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru
GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Ibu Cegah Anak dari Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:50 WITA

UNUKASE Berduka atas Wafatnya H. Rudy Ariffin, Tokoh yang Berjasa bagi Berdirinya Jejak Pendidikan NU di Kalimantan Selatan

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WITA

Yudisium STIKes Intan Martapura, 79 Mahasiswa Resmi Menuntaskan Pendidikan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:52 WITA

UAD Yogyakarta Kunjungi UNUKASE Bahas Pengembangan Kefarmasian

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:10 WITA

UNUKASE Peringati HUT ke-81 RI: Dari Semangat Kemerdekaan hingga Doa untuk Keluarga Besar Kampus

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:04 WITA

Energi Hijau dan Infrastruktur di Kalsel UNUKASE Gandeng Investor Indonesia–Tiongkok

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WITA

UNUKASE Kembali Lolos Pendanaan Nasional, Prodi Agribisnis Kantongi Hibah Rp437 Juta

Senin, 13 Juli 2026 - 19:33 WITA

One Day Service UNUKASE Tuai Respons Positif, 27 Santri Langsung Jadi Calon Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:18 WITA

Workshop Wicara Publik, UNUKASE Bekali Mahasiswa Keterampilan Komunikasi dan Kepercayaan Diri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x