Pelanggaran Administrasi, KPU Batalkan Cawalkot Aditya-Habib

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan informasi ini saat dihubungi oleh media pada Jumat (1/11/2024) melalui WhatsApp dari Jakarta.

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel yang menilai adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 02, Aditya-Habib Abdullah.

“Rekomendasi Bawaslu Kalsel tersebut telah kami serahkan ke KPU Kota Banjarbaru,” ujar Andi.

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalsel telah melakukan telaah atas rekomendasi itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan mereka untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran administrasi yang terbukti.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa jika pasangan calon nomor 02 merasa keberatan dengan keputusan ini, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  UNUKASE dan Tim P4GN Perkuat Komitmen Bersama Perangi Narkoba di Lingkungan Kampus

Dalam pernyataannya, Andi juga menyinggung kesiapan logistik untuk Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah mencapai lebih dari 50 persen. Namun, mengingat perkembangan ini, KPU Kota Banjarbaru harus berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Pusat terkait kelanjutan distribusi logistik.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang melibatkan Aditya-Habib Abdullah kepada KPU Kalsel.

“Rekomendasi tersebut kami sampaikan beserta bukti-bukti yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi pada pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU Pemilihan,” jelas Aries.

Aries menambahkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan jika calon tersebut adalah petahana.

“Namun, keputusan akhir ada di tangan KPU setelah melakukan penelaahan hukum yang mendalam,” tegasnya.

Berita Terkait

Rektor UNUKASE Menyoroti Kolaborasi Penguatan SDM dan Investasi Daerah Pada Musrenbang RKPD 2027
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Nasional, Kunjungan Perdana ke Kalimantan Selatan
UNUKASE Kirim 12 Mahasiswa dalam Pendidikan Dasar Komando Menwa Suryanata 2025
Tokoh Muda Kalsel Maulana Nur Dorong Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Jenderal Soeharto
Kalsel Raih Peringkat Pertama Nasional dalam Ketahanan Pangan, Pemprov Tegaskan Komitmen Hadapi Tantangan Global
UNUKASE Mengapresiasi Usaha Mahasiswa di Ajang MTQMN 2025
UNUKASE dan Tim P4GN Perkuat Komitmen Bersama Perangi Narkoba di Lingkungan Kampus
Dua Mahasiswa UNUKASE Wakili Kampus di MTQ Mahasiswa Nasional XVIII 2025 Banjarbaru

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:48 WITA

Kades Tanah Laut Perdalam Kepemimpinan di IPDN, Fokus pada Tata Kelola Desa yang Akuntabel

Selasa, 14 April 2026 - 05:03 WITA

MTQPN 2026 Resmi Dibuka di Tanah Laut, Perkuat Generasi Politeknik Berbasis Al-Qur’an

Selasa, 14 April 2026 - 04:53 WITA

ASN Tanah Laut Diingatkan Tingkatkan Kinerja dan Disiplin, Apel Gabungan Jadi Momentum Evaluasi Nyata

Minggu, 12 April 2026 - 08:03 WITA

Antusiasme Warga Membludak, Nobar Film “Kuyang” di Pelaihari Jadi Ajang Hiburan Sekaligus Seruan Bangun Bioskop

Jumat, 10 April 2026 - 17:55 WITA

Tanah Laut Jadi Episentrum Gerakan Tanam Serempak 10.000 Hektar, Dorong Kedaulatan Pangan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 01:54 WITA

Pelantikan ASN Tanah Laut 2026, Bupati Rahmat Trianto Soroti Etos Kerja dan Integritas

Kamis, 9 April 2026 - 01:26 WITA

Pemkab Tanah Laut Dukung Penuh Pembangunan Ponpes Al Mubarok Putera di Sarang Halang

Senin, 6 April 2026 - 22:01 WITA

Dari PKK ke Pramuka, Hj. Dian Rahmat Dorong Tertib Administrasi KTA Nasional 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x