Pelanggaran Administrasi, KPU Batalkan Cawalkot Aditya-Habib

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 14:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan informasi ini saat dihubungi oleh media pada Jumat (1/11/2024) melalui WhatsApp dari Jakarta.

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel yang menilai adanya pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 02, Aditya-Habib Abdullah.

“Rekomendasi Bawaslu Kalsel tersebut telah kami serahkan ke KPU Kota Banjarbaru,” ujar Andi.

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Kalsel telah melakukan telaah atas rekomendasi itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan mereka untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran administrasi yang terbukti.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa jika pasangan calon nomor 02 merasa keberatan dengan keputusan ini, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Kampanye Hijau Mahasiswa STIKes Intan: 50 Bibit Pohon Ditanam di Kebun Raya Banua

Dalam pernyataannya, Andi juga menyinggung kesiapan logistik untuk Pilkada Kota Banjarbaru yang sudah mencapai lebih dari 50 persen. Namun, mengingat perkembangan ini, KPU Kota Banjarbaru harus berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Pusat terkait kelanjutan distribusi logistik.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang melibatkan Aditya-Habib Abdullah kepada KPU Kalsel.

“Rekomendasi tersebut kami sampaikan beserta bukti-bukti yang memenuhi unsur pelanggaran administrasi pada pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU Pemilihan,” jelas Aries.

Aries menambahkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan jika calon tersebut adalah petahana.

“Namun, keputusan akhir ada di tangan KPU setelah melakukan penelaahan hukum yang mendalam,” tegasnya.

Berita Terkait

UNUKASE Bersama Ponpes Darul Ilmi, Dorong Santri Lanjut Kuliah dan Kuasai Profesi Strategis
UNUKASE Perkuat Sinergi dengan Pondok Pesantren Walisongo, Dorong Santri Lanjut ke Perguruan Tinggi
Inovasi Edukasi Kesehatan Berbasis “World Café”, Dosen dan Mahasiswa Keperawatan ULM Tingkatkan Peran Keluarga dalam Pencegahan Infeksi dan Manajemen Psikologis Keluarga
Ibu Hamil Wajib Tahu, FKIK ULM Bagikan Tips Menjaga Kesehatan Janin hingga Perawatan Bayi
Rektor UNUKASE Tegaskan Pentingnya Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan
Kuliah Pakar Transformasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Evidence Based Practice Digelar Oleh STIKES Intan Martapura
Warga Komplek Pelita 2 Kuranji Tolak Rencana Pembangunan Alkah Baru (Pemakaman Baru)
FKP Kalsel Deklarasikan UMKM Pemuda Banua, Dorong Wirausaha Muda Lebih Maju dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:22 WITA

33 Gerai Koperasi Merah Putih di Tanah Laut Siap Beroperasi, Pemkab Matangkan Sarana dan SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:36 WITA

Reses DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Digitalisasi Koperasi Lewat Bimtek bagi Pengurus dan Pengelola

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:28 WITA

Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:53 WITA

Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:48 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Sinergitas Merah Putih di Kecamatan Satui

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:42 WITA

BPBD Tanah Bumbu Matangkan Strategi Pencegahan Karhutla Lewat Rapat Pusdalops-PB

Berita Terbaru

Memperingati Milad MUI ke 51, pengurus MUI Kalimantan Selatan, berziarah ke makam-makam mantan ketua MUI Kalimantan Selatan.

Kalimantan Selatan

Memperingati Milad MUI ke 51, Berguru Menyusuri Tapak Sejarah Kalsel

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:36 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x