Sab. Feb 8th, 2025

Masa Berlaku SIM Kini Diubah Berdasarkan Tanggal Penerbitannya

PELITANUSANTARA.NET – Masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu, pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A disela peluncuran aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri. Aplikasi SINAR bisa di-download di App Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone belum lama tadi.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120.000, perpanjangannya mencapai Rp80.000. Sementara, pembuatan SIM C mencapai Rp100.000, perpanjangannya mencapai Rp75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50.000,” papar Bamsoet yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Selain itu disampaoam Ketua MPR RI ini, penggunaan digitalisasi melalui aplikasi SINAR dapat mengurangi interaksi antara petugas Polri dengan masyarakat. Meminimalisasi terjadinya praktik koruptif seperti percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya.

“Aplikasi SINAR juga memberikan akses big data yang sangat kuat bagi Polri untuk kemudian dimanfaatkan lebih jauh bagi peningkatakan pelayan terhadap masyarakat. Terobosan ini menandakan Polri, khususnya Korlantas, makin maju. Makin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi,” pungkas Bamsoet. (Odh/tbn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *