Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanbu) menggelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Tanbu dan Yayasan Ar Rasyid Desa Segumbang, Selasa (7/1), terkait pemberhentian tujuh tenaga pengajar di yayasan tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanbu, H Boby Rahman, bertujuan untuk mencari kejelasan mengenai alasan pemberhentian tujuh orang tenaga pengajar yang mengaku dipecat tanpa alasan yang jelas.
Koordinator Yayasan Ar Rasyid, Khairuddin, dalam rapat tersebut membantah pemberhentian tersebut dan menyebutkan bahwa ketujuh guru tidak diangkat kembali karena masa berlaku Surat Keputusan (SK) mereka habis. Khairuddin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kinerja yang menunjukkan adanya masalah dalam disiplin, loyalitas, dan sikap sebagian tenaga pengajar.
Menurut Khairuddin, pada Oktober tahun lalu, beberapa guru melakukan aksi mogok mengajar selama tiga hari tanpa pemberitahuan, yang menyebabkan kerusakan signifikan terhadap kegiatan belajar mengajar.
“Kami ingin menghilangkan ‘manusia toxic’ yang dapat mempengaruhi suasana kondusif di sekolah,” ujarnya.
Pemogokan tersebut dipicu oleh kebijakan Yayasan yang meminta guru yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengundurkan diri dari tugas mengajar. Namun, Yayasan Ar Rasyid menegaskan bahwa tidak ada kaitan langsung antara seleksi CPNS dan kewajiban guru untuk mengajar di sekolah.
Setelah perdebatan panjang, hasil rapat kerja menyepakati bahwa ketujuh guru yang diberhentikan berhak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan Yayasan. Selain itu, Yayasan memastikan bahwa data mereka di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) tetap terjaga, sehingga tidak akan memengaruhi peluang kelulusan mereka dalam seleksi CPNS atau PPPK.
Dengan disepakatinya solusi ini, DPRD Tanah Bumbu berharap kasus serupa dapat diselesaikan secara lebih transparan dan adil, dengan mengutamakan kepentingan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajar.















