Ketok Palu! DPRD Tanah Bumbu Cabut Perda Perubahan Status Kelurahan Batulicin

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPRD Tanah Bumbu bersama perwakilan pemerintah daerah menunjukkan dokumen persetujuan saat rapat paripurna pengambilan keputusan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin, Rabu (06/05/2026).

Pimpinan DPRD Tanah Bumbu bersama perwakilan pemerintah daerah menunjukkan dokumen persetujuan saat rapat paripurna pengambilan keputusan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin, Rabu (06/05/2026).

Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mengetok palu pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (06/05/2026).

Pencabutan perda tersebut menjadi titik balik penataan wilayah di Kecamatan Batulicin. Sebelumnya, regulasi itu mengatur perubahan Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam.

Keputusan pencabutan disepakati setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah daerah dan seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu. Dalam forum paripurna, sejumlah fraksi menilai langkah tersebut penting dilakukan demi menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.

Kalangan legislatif menegaskan pencabutan perda bukan sekadar membatalkan aturan lama, melainkan bagian dari upaya merapikan tata kelola administrasi wilayah agar lebih terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Perubahan status wilayah bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan kepastian hak masyarakat,” menjadi salah satu sorotan dalam rapat paripurna tersebut.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Kesiapan wilayah serta kejelasan batas administrasi disebut harus menjadi prioritas sebelum kebijakan baru kembali ditetapkan.

Baca Juga:  Bunda PAUD Tanah Bumbu Dorong Kolaborasi Orang Tua dalam Pendidikan Anak Usia Dini

Sementara itu, pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti keputusan pencabutan perda tersebut melalui evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya.

Pemkab Tanah Bumbu juga membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan arah penataan wilayah ke depan berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 diharapkan menjadi momentum memperkuat penataan wilayah di Batulicin agar lebih tertib secara regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi warga.

Berita Terkait

Diskominfo SP Tanah Bumbu Optimalkan SP4N-LAPOR! dan Layanan Informasi Publik
DPRD Tanah Bumbu Dorong Evaluasi Status TWA Pulau Sawangi demi Ruang Kelola Warga
Bupati Tanah Bumbu Lepas 239 Jamaah Calon Haji Kloter 13 dan 18 di Masjid Agung Nurussalam
Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan Kasad atas Dukungan Pembangunan Kodam di Kalsel
Pemkab Tanah Bumbu Sambut Program IKA UII Kalsel untuk SDM dan UMKM
Bahas Kemiskinan hingga Inflasi, Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Forum Strategis Kemendagri
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Upacara Otoda ke-30 dan Hardiknas, Fokus pada Kualitas SDM
Pemkab Tanah Bumbu Tekankan Peran Strategis Desa dalam Perlindungan Anak dan Perempuan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x