Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mengetok palu pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (06/05/2026).
Pencabutan perda tersebut menjadi titik balik penataan wilayah di Kecamatan Batulicin. Sebelumnya, regulasi itu mengatur perubahan Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam.
Keputusan pencabutan disepakati setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah daerah dan seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu. Dalam forum paripurna, sejumlah fraksi menilai langkah tersebut penting dilakukan demi menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kalangan legislatif menegaskan pencabutan perda bukan sekadar membatalkan aturan lama, melainkan bagian dari upaya merapikan tata kelola administrasi wilayah agar lebih terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Perubahan status wilayah bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan kepastian hak masyarakat,” menjadi salah satu sorotan dalam rapat paripurna tersebut.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Kesiapan wilayah serta kejelasan batas administrasi disebut harus menjadi prioritas sebelum kebijakan baru kembali ditetapkan.
Sementara itu, pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti keputusan pencabutan perda tersebut melalui evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya.
Pemkab Tanah Bumbu juga membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan arah penataan wilayah ke depan berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 diharapkan menjadi momentum memperkuat penataan wilayah di Batulicin agar lebih tertib secara regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi warga.















