Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Bagian  Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, dan sekretaris BPD, Kamis (16/07/2026) di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, dan sekretaris BPD, Kamis (16/07/2026) di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/07/2026).

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, hingga para sekretaris BPD.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanduni, mengatakan revisi perda diperlukan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa sekaligus menyesuaikan sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan.

Dalam pemaparannya, DPMD Tanah Bumbu mengusulkan sejumlah perubahan penting. Beberapa di antaranya berkaitan dengan mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota BPD, masa jabatan, perlindungan hukum, hingga pengaturan mengenai pengurus BPD.

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota BPD.

Peserta rapat menilai perlu adanya kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga:  IPM Tanah Bumbu Naik Jadi 75,09, Kemiskinan Turun dan Ekonomi Tumbuh di Era Bupati Andi Rudi Latif

Selain itu, Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu turut mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur apakah ASN, termasuk anggota TNI maupun Polri aktif, diperbolehkan menjadi anggota BPD.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah peserta rapat untuk dikaji lebih lanjut sebelum dituangkan dalam regulasi.

Pembahasan juga menyentuh aspek kesejahteraan anggota BPD, mulai dari penghasilan, jaminan sosial hingga kemungkinan pemberian tunjangan.

Seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi fungsi BPD di desa.

Tidak hanya itu, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pembinaan, pengawasan, dan pelatihan secara berkala.

Langkah ini dinilai penting agar fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif.

Menutup rapat, Harmanduni meminta seluruh masukan yang berkembang selama pembahasan segera diakomodasi dalam penyempurnaan naskah Raperda.

Ia menegaskan, hasil rapat akan menjadi dasar bagi Bagian Hukum Setda dan DPMD untuk menyusun draf final sebelum kembali dibahas oleh Bapemperda DPRD Tanah Bumbu pada tahapan berikutnya.

Berita Terkait

PKP Angkatan IV Resmi Ditutup, Bupati Tanah Bumbu Dorong Aparatur Berintegritas dan Responsif dalam Pelayanan Publik
Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja
Tanah Bumbu Dominasi Kejurprov Voli Indoor 2026 di Kotabaru
GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Ibu Cegah Anak dari Bahaya Narkoba
Andi Irmayani Rudi Latif: Keteladanan Rasulullah Penting dalam Pembentukan Karakter Anak
Polisi Temukan 60 Video dan 2 Foto dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tanah Bumbu
Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, Ribuan Botol Dilindas Alat Berat
Andi Irmayani Rudi Latif Tekankan Peran Ibu sebagai Teladan Anak di Era Digital
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 02:46 WITA

PKP Angkatan IV Resmi Ditutup, Bupati Tanah Bumbu Dorong Aparatur Berintegritas dan Responsif dalam Pelayanan Publik

Sabtu, 5 September 2026 - 21:47 WITA

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 04:41 WITA

GOW Tanah Bumbu Tekankan Peran Ibu Cegah Anak dari Bahaya Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 04:35 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif: Keteladanan Rasulullah Penting dalam Pembentukan Karakter Anak

Kamis, 3 September 2026 - 14:07 WITA

Polisi Temukan 60 Video dan 2 Foto dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tanah Bumbu

Kamis, 3 September 2026 - 14:00 WITA

Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, Ribuan Botol Dilindas Alat Berat

Kamis, 3 September 2026 - 13:29 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif Tekankan Peran Ibu sebagai Teladan Anak di Era Digital

Kamis, 3 September 2026 - 13:24 WITA

Tingkatkan Layanan, Bapenda Gandeng KPP Pratama dan Aspirasi Skill Center Gelar Bimtek SDM

Berita Terbaru

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banjar menggelar aksi penanggulangan dampak kabut asap pada Sabtu, 5 September 2026

Banjar

PMI Kabupaten Banjar Distribusikan 2.500 Masker Gratis

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:10 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x