Tanah Bumbu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/07/2026).
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, hingga para sekretaris BPD.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanduni, mengatakan revisi perda diperlukan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa sekaligus menyesuaikan sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan.
Dalam pemaparannya, DPMD Tanah Bumbu mengusulkan sejumlah perubahan penting. Beberapa di antaranya berkaitan dengan mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota BPD, masa jabatan, perlindungan hukum, hingga pengaturan mengenai pengurus BPD.
Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota BPD.
Peserta rapat menilai perlu adanya kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu turut mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur apakah ASN, termasuk anggota TNI maupun Polri aktif, diperbolehkan menjadi anggota BPD.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah peserta rapat untuk dikaji lebih lanjut sebelum dituangkan dalam regulasi.
Pembahasan juga menyentuh aspek kesejahteraan anggota BPD, mulai dari penghasilan, jaminan sosial hingga kemungkinan pemberian tunjangan.
Seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi fungsi BPD di desa.
Tidak hanya itu, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pembinaan, pengawasan, dan pelatihan secara berkala.
Langkah ini dinilai penting agar fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif.
Menutup rapat, Harmanduni meminta seluruh masukan yang berkembang selama pembahasan segera diakomodasi dalam penyempurnaan naskah Raperda.
Ia menegaskan, hasil rapat akan menjadi dasar bagi Bagian Hukum Setda dan DPMD untuk menyusun draf final sebelum kembali dibahas oleh Bapemperda DPRD Tanah Bumbu pada tahapan berikutnya.















