Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Bagian  Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, dan sekretaris BPD, Kamis (16/07/2026) di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, dan sekretaris BPD, Kamis (16/07/2026) di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/07/2026).

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, hingga para sekretaris BPD.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanduni, mengatakan revisi perda diperlukan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa sekaligus menyesuaikan sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan.

Dalam pemaparannya, DPMD Tanah Bumbu mengusulkan sejumlah perubahan penting. Beberapa di antaranya berkaitan dengan mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota BPD, masa jabatan, perlindungan hukum, hingga pengaturan mengenai pengurus BPD.

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota BPD.

Peserta rapat menilai perlu adanya kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin Apresiasi Tabligh Akbar HUT Desa Baroqah

Selain itu, Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu turut mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur apakah ASN, termasuk anggota TNI maupun Polri aktif, diperbolehkan menjadi anggota BPD.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah peserta rapat untuk dikaji lebih lanjut sebelum dituangkan dalam regulasi.

Pembahasan juga menyentuh aspek kesejahteraan anggota BPD, mulai dari penghasilan, jaminan sosial hingga kemungkinan pemberian tunjangan.

Seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi fungsi BPD di desa.

Tidak hanya itu, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pembinaan, pengawasan, dan pelatihan secara berkala.

Langkah ini dinilai penting agar fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif.

Menutup rapat, Harmanduni meminta seluruh masukan yang berkembang selama pembahasan segera diakomodasi dalam penyempurnaan naskah Raperda.

Ia menegaskan, hasil rapat akan menjadi dasar bagi Bagian Hukum Setda dan DPMD untuk menyusun draf final sebelum kembali dibahas oleh Bapemperda DPRD Tanah Bumbu pada tahapan berikutnya.

Berita Terkait

33 Gerai Koperasi Merah Putih di Tanah Laut Siap Beroperasi, Pemkab Matangkan Sarana dan SDM
Reses DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari
Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan dari Universitas Lambung Mangkurat
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Digitalisasi Koperasi Lewat Bimtek bagi Pengurus dan Pengelola
Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup
Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026
Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Sinergitas Merah Putih di Kecamatan Satui
BPBD Tanah Bumbu Matangkan Strategi Pencegahan Karhutla Lewat Rapat Pusdalops-PB
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:22 WITA

33 Gerai Koperasi Merah Putih di Tanah Laut Siap Beroperasi, Pemkab Matangkan Sarana dan SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:36 WITA

Reses DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Digitalisasi Koperasi Lewat Bimtek bagi Pengurus dan Pengelola

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:28 WITA

Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:53 WITA

Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:48 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Aksi Sinergitas Merah Putih di Kecamatan Satui

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:42 WITA

BPBD Tanah Bumbu Matangkan Strategi Pencegahan Karhutla Lewat Rapat Pusdalops-PB

Berita Terbaru

Memperingati Milad MUI ke 51, pengurus MUI Kalimantan Selatan, berziarah ke makam-makam mantan ketua MUI Kalimantan Selatan.

Kalimantan Selatan

Memperingati Milad MUI ke 51, Berguru Menyusuri Tapak Sejarah Kalsel

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:36 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x