Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Bagian  Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, dan sekretaris BPD, Kamis (16/07/2026) di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, dan sekretaris BPD, Kamis (16/07/2026) di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/07/2026).

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, tenaga ahli DPRD, camat, hingga para sekretaris BPD.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan aturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanduni, mengatakan revisi perda diperlukan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan Badan Permusyawaratan Desa sekaligus menyesuaikan sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan.

Dalam pemaparannya, DPMD Tanah Bumbu mengusulkan sejumlah perubahan penting. Beberapa di antaranya berkaitan dengan mekanisme pengisian dan pemberhentian anggota BPD, masa jabatan, perlindungan hukum, hingga pengaturan mengenai pengurus BPD.

Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota BPD.

Peserta rapat menilai perlu adanya kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga:  DPRD Tanbu Setuju Pemekaran 17 Desa, NasDem Minta Fokus pada Kesejahteraan

Selain itu, Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu turut mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur apakah ASN, termasuk anggota TNI maupun Polri aktif, diperbolehkan menjadi anggota BPD.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah peserta rapat untuk dikaji lebih lanjut sebelum dituangkan dalam regulasi.

Pembahasan juga menyentuh aspek kesejahteraan anggota BPD, mulai dari penghasilan, jaminan sosial hingga kemungkinan pemberian tunjangan.

Seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi fungsi BPD di desa.

Tidak hanya itu, peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pembinaan, pengawasan, dan pelatihan secara berkala.

Langkah ini dinilai penting agar fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif.

Menutup rapat, Harmanduni meminta seluruh masukan yang berkembang selama pembahasan segera diakomodasi dalam penyempurnaan naskah Raperda.

Ia menegaskan, hasil rapat akan menjadi dasar bagi Bagian Hukum Setda dan DPMD untuk menyusun draf final sebelum kembali dibahas oleh Bapemperda DPRD Tanah Bumbu pada tahapan berikutnya.

Berita Terkait

Sambangi Polres Tanah Bumbu, Siswa SMP Muhammadiyah Dapat Edukasi Kenakalan Remaja
Ketua TP PKK Andi Irmayani Rudi Latif Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas
Jawaban Bupati atas Fraksi DPRD, RAPBD Tanah Bumbu 2027 Fokus Program Prioritas
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tekankan Kesiapan Kerja Lulusan Politeknik Batulicin
DWP Tanah Bumbu Gelar Pertemuan Rutin, Anggota Ikuti Pelatihan Tata Rias
Tanah Bumbu Raih Juara II Kalsel Innovation Award 2026, Detektor Karhutla Jadi Unggulan
Jarak Masjid Jadi Pertimbangan, KPU Tanah Bumbu Kini Dilengkapi Musala
Pengelolaan Data Spasial Tanah Bumbu Berbuah Penghargaan di Tingkat Provinsi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Sambangi Polres Tanah Bumbu, Siswa SMP Muhammadiyah Dapat Edukasi Kenakalan Remaja

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Ketua TP PKK Andi Irmayani Rudi Latif Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:16 WITA

Jawaban Bupati atas Fraksi DPRD, RAPBD Tanah Bumbu 2027 Fokus Program Prioritas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tekankan Kesiapan Kerja Lulusan Politeknik Batulicin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:04 WITA

Tanah Bumbu Raih Juara II Kalsel Innovation Award 2026, Detektor Karhutla Jadi Unggulan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:59 WITA

Jarak Masjid Jadi Pertimbangan, KPU Tanah Bumbu Kini Dilengkapi Musala

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:53 WITA

Pengelolaan Data Spasial Tanah Bumbu Berbuah Penghargaan di Tingkat Provinsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:19 WITA

Perkuat Layanan Pendidikan, Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Penggunaan SP4N LAPOR!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x