Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (10/9/2025).
Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Raperda tentang Waralaba.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin S. Ag, dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Hadir pula unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanbu, serta undangan lainnya.
Rangkuman jawaban fraksi DPRD atas pendapat Bupati tersebut disampaikan secara tertulis oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin.
Dalam keterangannya, Harmanudin menyampaikan apresiasi atas tanggapan Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD tahun anggaran 2025. Ia menegaskan, Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Tanah Bumbu.
Sementara itu, Raperda Waralaba dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“DPRD berharap proses pembahasan kedua Raperda dapat dilakukan secara konstruktif dan sinergis antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya analisis yang komprehensif terhadap kedua rancangan peraturan tersebut agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan warga Tanah Bumbu.
Pimpinan rapat kemudian menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai dua Raperda inisiatif DPRD itu akan dilaksanakan melalui rapat kerja antara DPRD dan pihak eksekutif, baik Bupati maupun pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.