Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menerima penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Daerah, Selasa 15 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II dan dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan SKPD, serta stakeholder terkait lainnya.
DPRD menyambut penyampaian dokumen KUA-PPAS yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais.
Dalam pemaparannya, Eryanto menjelaskan bahwa dokumen KUA menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD. Dokumen ini memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta proyeksi ekonomi makro dan asumsi dasar tahun anggaran 2026.
Ia menyebut, KUA Tahun 2026 disusun mengacu pada RKPD dan selaras dengan program nasional. Tujuannya untuk menjamin keterpaduan perencanaan pusat dan daerah, serta mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Tanah Bumbu memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp3,08 triliun, sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp3,50 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja akan ditutupi melalui pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp418,79 miliar.
DPRD mencermati arah kebijakan pendapatan yang difokuskan pada optimalisasi PAD melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, serta diversifikasi sumber pendapatan. DPRD juga akan mengawal upaya efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Sebagai mitra strategis eksekutif, DPRD menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dokumen KUA dan PPAS melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).















