Pelitanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka pembahasan warga yang terdampak akibat aktivitas pertambangan, di Kecamatan Satui Kabupeten Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, H. Supiansyah, Z.A, S.E., M.H., yang didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Alydrus juga di hadiri oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, H M Rusli, S.Sos., bersama jajaran, Komandan Kodim 1022/Tanah Bumbu Letkol Inf Aldin Hadi, Pihak Polres Tanah Bumbu, serta perwakilan Forkopimda setempat.
“Terdapat warga Desa Satui Barat sebanyak 23 KK yang merasa dirugikan akibat adanya aktivitas pertambangan, yang dilakukan oleh PT. Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) sehingga mengakibatkan rusaknya rumah warga yang berada disekitar lokasi pertambangan,” paparnya.
Rapat Dengar Pendapat sendiri berlangsung di Gedung Rapat DPRD Jalan Sepunggur, Selasa (06/09/2022) siang.
Perlu diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini digelar karena adanya keluhan warga yang merasa dirugikan, akibat aktivitas tambang di Desa Satui Barat Kecamatan Satui, yang mengakibatkan 23 KK (Kepala Keluarga) meminta untuk direlokasi karena tempat tinggal mereka saat ini dalam kondisi rusak.
Dengar pendapat antara warga Satui Barat yang didampingi oleh Pengacara (Agus), dengan pihak perwakilan PT. Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB), yang juga merupakan pelaku aktivitas pertambangan diwilayah sekitar tempat tinggal warga yang terdampak.
Hal ini dilakukan guna mencari solusi pemecahan masalah serta jalan keluar atas permasalahan yang timbul antara kedua pihak tersebut.
Setelah melewati berbincangan dan adu argumentasi dari kedua belah pihak, yang juga melibatkan beberapa masukan dari anggota DPRD, termasuk pendapat dari Dandim 1022/Tnb dan ditengahi oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, akhirnya diperoleh hasil dan jalan keluar yang bisa disepakati bersama.

Hal-hal mendesak ini juga tambahkan langsung oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, agar pihak PT. MJAB diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengalihkan jalan alternatif atau perbaiki jalan yang rusak, adapun bagi warga yang terdampak harus diberikan ganti rugi terhadap tempat tinggal warga yang rusak. (Red/NF)















