Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Muara Pagatan Tengah menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat desa setempat, Minggu 12 Juli 2025.
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Muara Pagatan Tengah dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Siti Hardianti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu Syamsir, serta Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Yoga Suci Hartas.
Kepala Desa: Warga Sudah Terlindungi Program BPJS
Dalam sambutannya, Kepala Desa Siti Hardianti menyampaikan bahwa saat ini sejumlah pekerja di lingkungan desa telah terlindungi melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dananya bersumber dari anggaran desa.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang nyata terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Siti Hardianti, yang akrab disapa Anti.
Ia menambahkan, program ‘Satu Desa 100 Pekerja Rentan’ akan terus diperluas. Harapannya, sebanyak 200 pekerja rentan di desa tersebut dapat terlindungi ke depannya.
“Dengan perlindungan ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi risiko kerja. Semua biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan kesejahteraan keluarga juga turut terjamin,” tuturnya.
Sementara itu, Kadis PMD Tanah Bumbu Syamsir memberikan apresiasi kepada Desa Muara Pagatan Tengah yang dinilainya menjadi pionir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warganya.
“Upaya ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir langsung ke desa-desa agar masyarakat dapat memanfaatkan perlindungan ini secara maksimal,” katanya.
Syamsir juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh kepada seluruh elemen desa, termasuk perangkat desa, anggota BPD, kader Posyandu dan PKK, serta pekerja proyek yang terlibat dalam pembangunan desa, dengan memasukkannya ke dalam program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat jangkauan program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem desa.
“Program perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua. Peserta yang mengalami risiko kerja akan mendapat perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya sesuai indikasi medis,” jelas Vina.
Santunan dan Beasiswa bagi Ahli Waris
Ia juga menyebutkan Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
Adapun untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, program JKM menyediakan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga yang ditinggalkan.
“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Dengan adanya perlindungan yang dananya bersumber dari desa, kami berharap masyarakat bisa bekerja lebih tenang karena kesejahteraan mereka telah dijamin,” pungkas Vina.















