Batulicin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan telah merampungkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula KPU Tanbu, Senin (14/4).
Ketua KPU Tanbu, Puryadi, menjelaskan bahwa dari total dana hibah yang diterima sebesar Rp32,4 miliar, pihaknya telah mengembalikan sisa anggaran senilai Rp143.350.612 ke kas daerah.
“Pengembalian dilakukan pada 9 April 2025 dan sudah kami laporkan secara resmi kepada Kesbangpol Tanbu,” ujar Puryadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Tanbu telah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami melaksanakan semua tahapan dengan penuh kehati-hatian, melalui koordinasi dan konsultasi sesuai jalur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tanbu, M Sakra Efendi, menambahkan bahwa dalam penggunaan dana hibah, KPU Tanbu juga melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“KPU se-Indonesia memiliki inspektorat sebagai pengawas internal. Kami selalu berkoordinasi sebelum menggunakan anggaran, agar tetap sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sakra.
Dengan berakhirnya seluruh proses tahapan dan pertanggungjawaban, KPU Tanbu menandai komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan tertib anggaran.















